Giliran Kelompok Advokat Muda Tuntut Jokowi Nonaktifkan Ahok

Siswanto, Adie Prasetyo Nugraha

Senin, 13 Februari 2017 | 15:16 WIB
Giliran Kelompok Advokat Muda Tuntut Jokowi Nonaktifkan Ahok
Pengacara dari Advokat Muda Peduli Jakarta Shaleh [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Setelah pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air, giliran Advokat Muda Peduli Jakarta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara karena pemerintah belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini berstatus terdakwa dari jabatan gubernur.

"Kami tergabung dalam AMPETA mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini sebenarnya untuk menemukan solusi dan membantu Presiden (Joko Widodo) karena kebuntuan hukum. Banyak pakar yang meminta kepada Presiden agar Ahok diberhentikan sementara, tapi sampai saat ini belum diberhentikan," kata pengacara bernama Shaleh di gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (13/2/2013).

Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul posisi Ahok yang sejak Sabtu (11/2/2017) lalu resmi menjadi gubernur Jakarta setelah empat bulan menjalani cuti untuk kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022.

Shaleh menuntut Jokowi segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian Ahok.

"Presiden oleh pengadilan ini, bisa diperintahkan untuk mengeluarkan keputusan terkait dengan pemberhentian sementara Ahok," ujarnya.

Setelah mendaftarkan gugatan dan diproses, apapun hasilnya nanti, Shaleh berjanji untuk menghormati.

"Biarlah ini menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha. Kami ini, kan kasih solusi," tambahnya.

Menurut ACTA seharusnya Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Ahok untuk sementara.

Dasar hukumnya Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Dasar hukum lainnya Pasal 3 UU Nomor 5 tentang PTUN mengatur apabila Badan atau pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara.

Wakil Sekretaris Jenderal ACTA Gustian Dewi Widiastuti mengatakan salah satu rujukannya yaitu kasus Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi .

"Meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a tentang penistaan agama. Kami bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya lebih dari dan kurang dari lima tahun," kata Dewi di gedung PTUN.

Sementara itu, di DPR saat ini sedang berkembang wacana yang digulirkan sejumlah fraksi agar DPR menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan Jokowi menyusul belum dinonaktifkannya Ahok yang sekarang berstatus terdakwa.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari wacana tersebut.

"Saya tidak berhak mengomentari sudah ranah DPR," kata Tjahjo di DPR, Jakarta.

Salah satu poin fraksi menggulirkan wacana penggunaan hak angket adalah untuk mendesak Tjahjo untuk segera memberhentikan Ahok untuk sementara.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Tjahjo ‎mengatakan pelantikan Ahok tidak melanggar hukum. Sebab, dakwaan jaksa terhadap Ahok masih sesuai dengan batas dan tidak melanggar UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemda disebut kepala daerah diberhentikan ketika dituntut penjara selama lima tahun, sedangkan Ahok baru didakwa alternatif pidana lima tahun.

"Iya memang. Seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan ataupun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," kata dia.

Wacana tersebut sedang didengungkan sejumlah fraksi dari partai lawan Ahok di pilkada Jakarta.

"Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan hak angket dewan ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027

Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:10 WIB

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:09 WIB

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:03 WIB

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

News | Senin, 02 Maret 2026 | 11:46 WIB

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Video | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:10 WIB

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:19 WIB

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Entertainment | Senin, 26 Januari 2026 | 12:58 WIB

Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget

Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 10:31 WIB

Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?

Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?

News | Kamis, 27 November 2025 | 18:39 WIB

Terkini

Upaya Gubernur Ahmad Luthfi Atasi Kemiskinan Menuai Berbagai Apresiasi

Upaya Gubernur Ahmad Luthfi Atasi Kemiskinan Menuai Berbagai Apresiasi

News | Jum'at, 04 September 2026 | 22:07 WIB

Huawei Watch D3 Resmi Diperkenalkan, Bawa Teknologi Tensi Darah dalam Balutan Lebih Elegan

Huawei Watch D3 Resmi Diperkenalkan, Bawa Teknologi Tensi Darah dalam Balutan Lebih Elegan

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 20:00 WIB

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 19:55 WIB

Teknologi Energi hingga Data Center Dipamerkan di IEE Energy Week 2026

Teknologi Energi hingga Data Center Dipamerkan di IEE Energy Week 2026

Foto | Jum'at, 04 September 2026 | 19:46 WIB

Merger PT Adhi Karya dan PT PP Rampung Desember 2026, Siapa yang Akan Bertahan?

Merger PT Adhi Karya dan PT PP Rampung Desember 2026, Siapa yang Akan Bertahan?

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 19:35 WIB

Beda Cushion Somethinc Hooman dan Copy Paste, Mana yang Cocok untukmu?

Beda Cushion Somethinc Hooman dan Copy Paste, Mana yang Cocok untukmu?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 19:35 WIB

Pramono Ungkap Alasan Tarif RSUD Disesuaikan, Ada Layanan VIP untuk Warga Mampu

Pramono Ungkap Alasan Tarif RSUD Disesuaikan, Ada Layanan VIP untuk Warga Mampu

News | Jum'at, 04 September 2026 | 19:30 WIB

Takut Breakout? Ini 5 Sunscreen Ampoule yang Aman untuk Skin Barrier

Takut Breakout? Ini 5 Sunscreen Ampoule yang Aman untuk Skin Barrier

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 19:30 WIB

Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen

Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen

Foto | Jum'at, 04 September 2026 | 19:30 WIB

Film Indonesia Makin Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, 531 Karya Masuk FFI 2026

Film Indonesia Makin Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, 531 Karya Masuk FFI 2026

Entertainment | Jum'at, 04 September 2026 | 19:28 WIB

×