Mendagri Akan Minta Tafsir MA soal Pelantikan Ahok

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Senin, 13 Februari 2017 | 20:34 WIB
Mendagri Akan Minta Tafsir MA soal Pelantikan Ahok
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kampanye ke daerah Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait pelantikan Basuki Tjahaja (Ahok) menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Hal itu menanggapi gugatan Advokat Cinta Tanah Air ke Pengadilan Tata Usaha Negara tentang ‎pelantikan Ahok ini. Mereka beranggapan pelantikan ini melanggar hukum atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya kira sebagai warga negara (melakukan gugatan), kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Dia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menginventarisasi persoalan pelantikan Ahok ini, mulai dari penandatangan surat pemberhentian kepala daerah, maupun tidak diberhentikan, termasuk soal terdakwanya.

Tjahjo menerangkan, selama ini kepala daerah yang tersangkut hukum dengan dakwaan yang jelas seperti operasi tangkap tangan kasus korupsi, langsung diberhentikan.

Sedangkan Ahok, diberi dakwaan dengan hukuman alternatif. Karenanya, dia ingin menanyakan kepada MA untuk menafsirkan hal ini.

"Karena ini kan hukumannya (Ahok) alternatif. Apa ini benar atau salah? Semua orang punya tafsir. Karenanya kami minta MA, supaya lebih fair," tuturnya.

Untuk diketahui, Ahok ditetapkan menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama dan dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Meski menjadi terdakwa, Ahok tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye selama tiga bulan.

baca juga

Padahal, penonaktifan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Pada pasal 83 dijelaskan kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Djarot akan Pilih Waktu yang Bagus Buat Nyoblos 15 Februari

Djarot akan Pilih Waktu yang Bagus Buat Nyoblos 15 Februari

News | Senin, 13 Februari 2017 | 19:16 WIB

Pengacara Ahok Tolak Saksi Ahli MUI, Ini Jawaban Jaksa

Pengacara Ahok Tolak Saksi Ahli MUI, Ini Jawaban Jaksa

News | Senin, 13 Februari 2017 | 19:04 WIB

Untung 2 Saksi Kasus Ahok Tak Datang, Kalau Datang Kasihan Polisi

Untung 2 Saksi Kasus Ahok Tak Datang, Kalau Datang Kasihan Polisi

News | Senin, 13 Februari 2017 | 18:36 WIB

Geger Ahok, Jokowi Minta Pandangan MA, Muhammadiyah Tunggu Fatwa

Geger Ahok, Jokowi Minta Pandangan MA, Muhammadiyah Tunggu Fatwa

News | Senin, 13 Februari 2017 | 18:06 WIB

Sudah Dua Saksi Ahli MUI yang Ditolak Pengacara Ahok

Sudah Dua Saksi Ahli MUI yang Ditolak Pengacara Ahok

News | Senin, 13 Februari 2017 | 17:29 WIB

90 Anggota DPR Teken Hak Angket Ahok Gate, Bola di Pimpinan Dewan

90 Anggota DPR Teken Hak Angket Ahok Gate, Bola di Pimpinan Dewan

News | Senin, 13 Februari 2017 | 17:20 WIB

Kejanggalan "Salah Ketik" di BAP Dua Saksi Ahli Kasus Ahok

Kejanggalan "Salah Ketik" di BAP Dua Saksi Ahli Kasus Ahok

News | Senin, 13 Februari 2017 | 16:42 WIB

Perang Opini Fraksi DPR Pro dan Lawan Ahok Soal Angket Ahok Gate

Perang Opini Fraksi DPR Pro dan Lawan Ahok Soal Angket Ahok Gate

News | Senin, 13 Februari 2017 | 16:18 WIB

Pengacara Merasa Aneh, Ahli Maknai Negatif Bahasa Ahok

Pengacara Merasa Aneh, Ahli Maknai Negatif Bahasa Ahok

News | Senin, 13 Februari 2017 | 16:10 WIB

Usai Ashar, Laskar akan Bubarkan Diri dari Sidang Ahok

Usai Ashar, Laskar akan Bubarkan Diri dari Sidang Ahok

News | Senin, 13 Februari 2017 | 15:59 WIB

Terkini

KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo

KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:40 WIB

Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara

Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:40 WIB

Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan

Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:35 WIB

Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:32 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16 WIB

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01 WIB

Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran

Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:58 WIB

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49 WIB

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:39 WIB

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:19 WIB