Array

Pengacara Ahok Tolak Saksi Ahli MUI, Ini Jawaban Jaksa

Senin, 13 Februari 2017 | 19:04 WIB
Pengacara Ahok Tolak Saksi Ahli MUI, Ini Jawaban Jaksa
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]

Suara.com - Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan seharusnya tim pengacara terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu khawatir dengan kesaksian saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia Muhammad Amin Suma dalam persidangan kesepuluh di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

"Bahwa alasannya ini (saksi) dianggap terafiliasi oleh MUI. Saya katakan, bahwa perkara yang disidangkan ini tidak boleh dipertentangkan antara Ahok dengan MUI," ujar Ali usai sidang.

"Ini adalah dugaan penistaan agama, artinya dugaan terhadap pelanggatan hukum nasional bukan terdakwa dengan MUI," Ali menambahkan.

Menurut Ali alasan kuasa hukum Ahok yang menganggap seluruh ahli dari MUI tidak independen dan memiliki conflict  of interest, tidak relevan.

"Sudah saya jelaskan MUI itu terdiri dari beberapa bagian. Sekitar 20 lebih ormas Islam. Jadi karena dakwaannya penodaan agama, sangat relevan ini minta pendapat MUI," kata Ali.

Menurut Ali tim kuasa hukum Ahok seharusnya tetap fokus pada proses persidangan. Keterangan yang disampaikan Amin, katanya, sesuai keahlian.

"Saya katakan bahwa perkara yang disidangkan ini tidak boleh dipertentangkan. Ini adalah dugaan penodaan agama, artinya dugaan terhadap pelanggaran hukum nasional, bukan terdakwa dengan MUI. Ini keahlian pribadi dia (Amin)," ujar Ali.

Ali mengatakan pemilihan Amin sebagai saksi ahli didasarkan pada permohonan penyidik yang secara resmi melayangkan surat ke MUI.

Tim kuasa hukum Ahok menolak kesaksian Amin karena dia berasal dari lembaga yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.

Baca Juga: Ahok: Saya Akan Bereskan Makam Mbah Priok

Hari ini, sejatinya jaksa menghadirkan empat saksi ahli. Tapi hanya dua yang hadir yaitu ahli Bahasa Indonesia Mahyuni dan Amin.

Sedangkan Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan tidak hadir.

"Belum ada ya konfirmasi (saksi ahli). Untuk sementara kami ketahui masih di luar kota," kata Ali.

Dua Ahli yang hari ini tidak hadir akan dipanggil lagi pada sidang berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI