Polisi Dalami Kasus Penyalahgunaan Dana Yayasan Bachtiar Nasir

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 16 Februari 2017 | 20:28 WIB
Polisi Dalami Kasus Penyalahgunaan Dana Yayasan Bachtiar Nasir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir. Ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan terhadap Bachtiar merupakan penjadwalan ulang yang sebelumnya diagendakan, Senin (13/2/2017).

"Saya dengar sudah dilaksanakan pemeriksaan," kata Boy saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/2/2017).

Pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami adanya dugaan penyalahgunaan uang melalui rekening yayasan tersebut. Diketahui, rekening yayasan itu untuk menampung dana umat dalam kegiatan aksi demonstrasi 11 November dan 2 Desember 2016 lalu untuk mendesak calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijebloskan ke penjara terkait kasus dugaaan penodaan agana

"Ada dugaan kaitannya dengan ini kan yayasan. Ada uang, ada penggunaan uang berkaitan yayasan dengan aktivitas pak Bachtiar. Berkaitan dengan aktivitas, berkaitan dengan penggunaan uang yang diterima yayasan," kata dia.

Namun, Boy belum bisa menjelaskan bagaimana adanya pengalihan dana yayasan yang diyakini termasuk dugaan pencucian uang. Sebab, kata dia, hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah penyidikan

"Itu dokumen penyidikan, hasilnya seperti apa saya tidak bisa jelaskan. Tidak bagus dibuka," kata dia.

Boy juya kembali tak mau menjawab ketika disinggung apakah Bachtiar berpeluang menjadi tersangka atau tidak dalam kasus tersebut. Dia hanya meminta awak media menunggu perkembangan dari penyidik.

"Lihat saja. tunggu saja pengumuman dari penyidik," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar.

Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Huni 'Hotel Prodeo' Mako Brimob, Firza Husein Jatuh Sakit

Huni 'Hotel Prodeo' Mako Brimob, Firza Husein Jatuh Sakit

News | Senin, 06 Februari 2017 | 16:17 WIB

Bachtiar Nasir Tegaskan Tak Ada Niat Makar di Demo Anti Ahok

Bachtiar Nasir Tegaskan Tak Ada Niat Makar di Demo Anti Ahok

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 19:13 WIB

Usai Diperiksa, Rizieq Berterima Kasih kepada Massa FPI

Usai Diperiksa, Rizieq Berterima Kasih kepada Massa FPI

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 18:39 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Rizieq Pilih Merapat ke Massa Pendemo

Usai Diperiksa 7 Jam, Rizieq Pilih Merapat ke Massa Pendemo

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 18:31 WIB

Relawan Bersihkan Sampah Lokasi Aksi Laskar FPI di Polda

Relawan Bersihkan Sampah Lokasi Aksi Laskar FPI di Polda

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 18:12 WIB

Akui Bertemu Rachmawati, Rizieq Bantah Bahas Makar

Akui Bertemu Rachmawati, Rizieq Bantah Bahas Makar

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 11:36 WIB

Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Pendukung Rizieq

Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Pendukung Rizieq

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 11:25 WIB

Bachtiar Nasir Akui Menghadiri Pertemuan di UBK

Bachtiar Nasir Akui Menghadiri Pertemuan di UBK

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 11:22 WIB

Diperiksa Soal Makar, Bachtiar Nasir Tak Bawa Barang Bukti

Diperiksa Soal Makar, Bachtiar Nasir Tak Bawa Barang Bukti

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 11:15 WIB

Tinggalkan Al Azhar, Laskar FPI Bergerak Menuju Polda Metro

Tinggalkan Al Azhar, Laskar FPI Bergerak Menuju Polda Metro

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 10:20 WIB

Terkini

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:43 WIB

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:45 WIB

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB