Array

Putusan KI Dibatalkan, Istri Munir Desak Jokowi Tanggung Jawab

Sabtu, 18 Februari 2017 | 17:31 WIB
Putusan KI Dibatalkan, Istri Munir Desak Jokowi Tanggung Jawab
Suciwati, istri mendiang aktivis HAM Munir, Koordinator KontraS Haris Azhar, dan aktivis KontraS lainnya, menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Kramat, Jakarta, Sabtu (18/2/2017). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]

Suara.com - Suciwati, istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, akan mengajukan upaya kasasi untuk mendesak Presiden Joko Widodo bertanggung atas hilangnya dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) TPF Munir.

Selain itu, Suciwati juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menginvestigasi majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Suciwati mengatakan, langkah itu ia ambil sebagai bentuk protes atas putusan PTUN Jaktim yang membatalkan putusan Komisi Informasi (KI) bahwa dokumen hasil penyelidikan TPF Munir merupakan informasi publik dan karenanya wajib dipublikasikan.

" Presiden Jokowi bertanggungjawab atas dihilangkan atau disembunyikannya dokumen TPF Munir oleh pihak istana negara. Jokowi jangan terus menerus lari dari tanggungjawab atas masalah ini. Kami juga mendesak KY melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap majelis hakim PTUN Jaktim yang memutus perkara ini," tegas Suciwati, dalam konferensi pers di kantor KontraS, Sabtu (18/2/2017).

Suci menilai putusan PTUN tersebut bertentangan dengan fakta bahwa dokumen itu sudah diserahkan kepada pemerintah secara resmi, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tanggal 24 Juni 2005. Oleh SBY, salinan dokumen itu juga sudah diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 26 Otober 2016.

"Artinya, putusan PTUN tersebut telah melegalkan tindak kriminal negara, yang sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir," tudingnya.

Tak hanya itu, Suciwati menuturkan adanya kejanggalan dalam pemeriksaan permohonan keberatan di PTUN.

"Kejanggalan itu tampak ketika majelis hakim PTUN tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka. Majelis hakim hanya memanggil para pihak untuk mendengarkan pembacaan putusan," cecarnya.

Baca Juga: Warga Kepulauan Seribu Paling Berminat Ikuti PIlkada DKI Jakarta

Suciwati menjelaskan, putusan PTUN itu menunjukkan negara masih tetap berupaya menutup-tutupi kebenaran kasus Munir.

“Presiden Jokowi tidak berani mengambil tindakan atas masalah tersebut. Ini juga mengindikasikan adanya persoalan independence of the Judiciary, yakni PTUN tak bisa lepas dari tekanan politik kekuasaan, " tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI