KPK Kembali Periksa Patrialis Akbar Hari Ini

Rabu, 22 Februari 2017 | 10:52 WIB
KPK Kembali Periksa Patrialis Akbar Hari Ini
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar pada Rabu (22/2/2017) hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Hakim MK terkait permohonan Uji Materiil Perkara di MK. Ini merupakan pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus tersebut bagi Patrialis.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim MK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui,dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain, Patrialis, tersangka lainnya adalah Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.

Selaku penerima, Patrialis dan Kamaludin dijanjikan akan menerima uang senilai 200 ribu Dollar Singapura sebagai kesepakatan untuk memuluskan permintaan Basuki Hariman dan Ng Fenny. Untuk memenuhi janjinya, Basuki dan Ng Fenny sudah melakukan pemberian sebanyak dua kali yang tidak tercium KPK. Baru pada pemberian ketiga, KPK langsung menangkap keempatnya.

Ada pun barang bukti yang didapatkan KPK adalah draft Putusan uji materi undang-undang tersebut, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.

Terkait kasus tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Diantaranya, Rumah Patrialis di Jatinegara, Jakarta Timur, Rumah Basuki Hariman, dan kantor kerjanya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Adapun harga adalah sejumlah dokumen dan uang senilai 11.300 Dolar Singapura yang disimpan didalam brangkas.

Dan karena perbuatannya tersebut, saat ini Mantan Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono tersebut pun sudah diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya sebagai Hakim MK.

Baca Juga: Usut Suap Patrialis, KPK Periksa Tiga Pengacara Hari Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI