KPK Banyak Dapat Info Korupsi e-KTP Berharga dari Nazaruddin

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 08 Maret 2017 | 10:49 WIB
KPK Banyak Dapat Info Korupsi e-KTP Berharga dari Nazaruddin
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6).

Suara.com - Muhammad Nazaruddin adalah orang yang bernyanyi pertama kali tentang adanya keterlibatan orang-orang besar dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (e-KTP). Tidak hanya menyebut nama Ketua DPR RI saat ini, Setya Novanto dan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dia juga sempat menyinggung nama Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono diduga terlibat menikmati uang haram tersebut.

KPK memang mengakui peran Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dalam kasus yang anggaran proyeknya mencapai Rp5,9 triliun.

"KPK banyak mendapatkan informasi berharga dari Nazar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (8/3/2017).

Namun, meski mendapat banyak informasi yang membuka jalan untuk menemukan tersangka baru dalam kasus yang diduga kerugian negaranya mencapai Rp2,3 triliun tersebut, KPK tidak semata-mata hanya berpatokan pada 'nyayian' Terpidana kasus wisma atlet tersebut. KPK tetap meminta informasi dari para saksi lainnya, termasuk 23 anggota DPR RI, meskipun yang memenuhi panggilan KPK hanya 10 orang saja. Dengan demikian, keterangan Nazaruddin tidak menjadi bukti tunggal.

"Keterangan Nazar itu keterangan awal yang cukup penting bagi KPK, yang akan kita sampaikan nanti ketika sudah lakukan klarifikasi dan pengecekan. Keterangan saksi lain untuk mencari kesesuaian mana saja informasi yang didukung informasi yang kuat," katanya.

Untuk diketahui, pada saat proyek e-KTP terjadi, Anas Urbaningrum duduk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Dan Nazaruddin mengatakan Bekas bosnya tersebut menjadi otak dari proyek yang ditentang keras oleh Gubernur DKI Jakarta Nonaktif saat ini, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu, SBY menjabat sebagai Presiden RI keenam sekaligus merangkap Ketua Umum Partai Demokrat.

Kasus ini akan mulai disidangkan, Kamis (9/3/2017) besok dengan agenda pembacaan surat dakwaan dua tersangka Irman dan Sugiharto. Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana terkait kasus ini. Berdasarkan hasil keterangan keduanya, disebutkan peran sejumlah tokoh besar dalam kasus tersebut.

Seperti Setya Novanto yang juga menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Didesak Selesaikan Skandal Century, Nazaruddin Bisa Jadi Aset

KPK Didesak Selesaikan Skandal Century, Nazaruddin Bisa Jadi Aset

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 16:37 WIB

Nazaruddin Diminta Buktikan Ada Duit Korupsi e-KTP ke DPR

Nazaruddin Diminta Buktikan Ada Duit Korupsi e-KTP ke DPR

News | Selasa, 11 Oktober 2016 | 16:58 WIB

Nazaruddin Kembali "Bernyanyi" Soal e-KTP, KPK Siap Merekam

Nazaruddin Kembali "Bernyanyi" Soal e-KTP, KPK Siap Merekam

News | Rabu, 28 September 2016 | 18:07 WIB

Nazaruddin Divonis Enam Tahun Penjara

Nazaruddin Divonis Enam Tahun Penjara

Foto | Rabu, 15 Juni 2016 | 19:23 WIB

Sidang Vonis Nazaruddin Ditunda

Sidang Vonis Nazaruddin Ditunda

Foto | Kamis, 09 Juni 2016 | 15:30 WIB

Bantu KPK Bongkar Kasus, Nazaruddin Cuma Dituntut 7 Tahun

Bantu KPK Bongkar Kasus, Nazaruddin Cuma Dituntut 7 Tahun

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 18:51 WIB

Singgung Panama Papers, Jaksa Tuntut Harta Nazaruddin Dirampas

Singgung Panama Papers, Jaksa Tuntut Harta Nazaruddin Dirampas

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 18:47 WIB

Nazar Dituntut 7 Tahun

Nazar Dituntut 7 Tahun

Foto | Rabu, 11 Mei 2016 | 18:07 WIB

Anas Bersaksi di Tipikor

Anas Bersaksi di Tipikor

Foto | Rabu, 23 Maret 2016 | 13:54 WIB

Ibas Disebut Tahu Korupsi Nazaruddin, Demokrat: Tidak Ada Bukti

Ibas Disebut Tahu Korupsi Nazaruddin, Demokrat: Tidak Ada Bukti

News | Jum'at, 08 Januari 2016 | 18:34 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×