Begini Peran Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Patguliat e-KTP

Kamis, 09 Maret 2017 | 16:59 WIB
Begini Peran Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Patguliat e-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi penuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (12/10).

Suara.com - Gamawan Fauzi Turun Tangan Soal Pemenang Konsorsium E-KTP

Mantan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi, diduga turun tangan menentukan pemenang lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Aksi Gamawan tersebut, terungkap dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto, yang dibacakan pada sidang kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

“Pada tanggal 21 Juni 2011, atas usulan Sugiharto, mantan Menteri Dalam  Negeri Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium Perum PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993,” terang Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri, dalam persidangan.

Perum PNRI adalah singkatan dari Perusahaan Umum Percekatan Negara Republik Indonesia. Konsorsium yang memenangkan lelang proyek e-KTP itu sendiri terdiri dari Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucufindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Irene mengungkapkan, keterlibatan Gamawan itu bermula dari Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 Chaeruman Harahap yang meminta sejumlah uang “pelicin” kepada terdakwa Irman. Uang itu diklaim untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR.

"Sekitar bulan Mei 2011, setelah RDP Komisi II dengan Kemendagri, terdakwa I (Irman) dimintai sejumlah uang oleh Chaeruman Harahap melalui Miryam S Haryani sejumlah USD 100.000 untuk kunjungan ke beberapa daerah, "ujar Irene.

Kemudian, Sugiharto menyampaikan permintaan Chaeruman itu kepada Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi.

Baca Juga: Tak Ada Makan Siang dalam Persamuhan Jokowi dan SBY

Setelah menyatakan setuju, Fauzi memenuhi permintaan tersebut dan memberikan uang itu melalui Yosep Sumartono di SPBU Pancoran, Jakarta Selatan.

Secara estafet, uang itu kemudian diberikan Yosep kepada Sugiharto, dan yang disebut terakhir memberikan duit tersebut kepada Miryam yang lantas menyampaikannya kepada Chaeruman.

Setelah penyaluran dana secara ilegal itu selesai, barulah Sugiharto mengusulkan kepada Gamawan untuk mengesahkan konsorsium itu sebagai pemenang lelang.

"Setelah Gamawan menetapkan pemenang, Sugiharto menindaklanjutinya dengan menandatangani kontrak bernomor 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011 dengan jangka waktu sampai 31 Oktober 2012," ucap Irene.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI