Jaksa Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Jessica

Senin, 13 Maret 2017 | 14:19 WIB
Jaksa Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Jessica
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penunjukan tiga majelis hakim PT DKI Jakarta berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan banding tersebut dibacakan pada 7 Maret 2017 lalu.

Jessica telah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis PN Jakpus pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Mirna meregang nyawa usai meminum es kopi Vietnam yang dicampur racun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI