DPR Usul KPU Diisi Anggota Partai, Ribuan Rakyat Teken Petisi

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 24 Maret 2017 | 12:35 WIB
DPR Usul KPU Diisi Anggota Partai, Ribuan Rakyat Teken Petisi
Petisi menolak pengurus partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diinisiasi Perludem di laman Change.org. [Change.org]

Suara.com - Wacana Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI untuk membolehkan pengurus partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditentang masyarakat.

Wacana itu mengemuka setelah pansus melakukan kunjungan kerja ke Meksiko dan Jerman. Penentangan terhadap wacana itu diwujudkan dalam penggalangan petisi melalui laman Change.org, yang diinisiasi oleh organisasi nirlaba Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sejak Kamis (23/3/2017).

"Sepulang dari dua negara itu, pansus ingin KPU diisi orang-orang parpol. Ini sebuah kemunduran dalam berdemokrasi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Jumat (24/3).

Ia mengatakan, pola seperti itu sudah pernah dilakukan di Indonesia. Persisnya ketika KPU kali pertama menjadi lembaga penyelenggara pesta demokrasi, yakni Pemilu 1999. Ketika itu, banyak persoalan teknis penyelenggaraan pemilu karena anggota parpol menjadi komisioner KPU.

Lagipula, terus Titi, Pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 sudah secara gamblang menegaskan pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

"Kalau ditelusuri dalam risalah perdebatan amandemen UUD 1945 tahun 2001, munculnya kata 'mandiri' itu dimaksudkan agar KPU tidak diisi oleh anggota parpol," terangnya.

Meski saling terkait, sambung Titi, KPU dan parpol memunyai tugas yang berbeda secara signifikan. KPU bertugas menyelenggarakan pemilu yang adil serta demokratis, agar setiap pemilih terfasilitasi dalam menggunakan hak pilih.

Sementara parpol, bertugas sebagai peserta pemilu dan berupaya meraih suara terbanyak. Dalam hal ini, parpol bertujuan untuk memenangkan pemilu.

Baca Juga: Strategi Lapangan Ahok di Putaran Kedua Kontra dengan Anies

"Melalui pembedaan tugas tersebut, kalau pengurus parpol menjadi anggota KPU bakal terjadi konflik kepentingan. Bisa diibaratkan, pemain bola yang juga merangkap sebagai wasit," tandasnya.

Petisi yang dibuat Perludem melalui laman daring Change.org sendiri, sudah didukung oleh 1.306 orang, meski baru sehari digulirkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI