Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sholihul Ayunkan Kapak Biru Saat Dikepung Warga Usai Curi Motor
Jum'at, 24 Maret 2017 | 22:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pengacara Nyabu, Dalih Samir Bawa Senpi: Pernah Ditusuk hingga Ditabrak Orang Misterius
28 April 2025 | 16:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI