Sholihul Ayunkan Kapak Biru Saat Dikepung Warga Usai Curi Motor

Jum'at, 24 Maret 2017 | 22:46 WIB
Sholihul Ayunkan Kapak Biru Saat Dikepung Warga Usai Curi Motor
Polda Metro Jaya menggelar hasil operasi penangkapan para pelaku Curas, Curat, dan Curanmor, di Jakarta, Jumat (27/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI