Array

Polisi Purbalingga yang Terekam Aniaya Sopir Ugal-ugalan Dipecat

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2017 | 14:30 WIB
Polisi Purbalingga yang Terekam Aniaya Sopir Ugal-ugalan Dipecat
Ilustrasi garis polisi api di JW Sky Lounge Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (5/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), Bripda Afif dijatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat, setelah dinilai terbukti bertugas tidak profesional dalam insiden "penganiayaan" terhadap pengendara kendaraan bermotor di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova mengatakan, pemberhentian itu merupakan putusan dalam sidang kode etik profesi di Bidang Propam Polda, Semarang.

"Sidang digelar tanggal 7 Maret, dipimpin langsung Kabid Propam Kombes Budi Haryanto," kata Djarod, seperti dilansir Antara, Kamis (9/3/2017).

Menurut dia, Bripa Afif terbukti melanggar Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Purbalingga itu diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, beredar video yang berisi tayangan seorang anggota polisi yang berusaha melerai sejumlah warga yang sedang memukuli seorang pengemudi mobil yang mereka hentikan karena ugal-ugalan.

Namun, pengemudi mobil tersebut berusaha kabur dan masuk ke dalam mobil sehingga oknum polisi itu segera mengejarnya, sedangkan salah seorang warga mengambil kunci mobil itu.

Saat berada di dalam mobil, pengemudi mengambil besi kecil dan hendak memukul Bripda Afif, sehingga oknum polisi itu mengeluarkan kata-kata kotor dan menjambak rambut pelaku.

Baca Juga: Awal Kasus Pemerkosaan Dukun Cabul Cilandak Terungkap

Oknum polisi itu membawa pengemudi ugal-ugalan tersebut menuju mobil patroli dengan berjalan kaki sambil menjambak rambut.

Bripda Afif dinilai tidak bertindak profesional, karena tidak langsung mengamankan dan membawa pengemudinya sesuai prosedur standar operasional yang benar.

Adapun pengemudi mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1182 NKJ tersebut diketahui bernama Waskito (23) warga Brobot, Bojongsari, Purbalingga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI