Tim likuidator bertugas menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban perseroan.
"Apakah perseroan itu asetnya akan dijual. Kalau akan dijual, punya hutang berapa. Apabila ada sisa, baru akan dilakukan pembagian kepada para pemegang saham setelah dipotong biaya-biayanya berdasarkan proporsi saham yang dimiliki," kata Arifin.
Sejak 2009, tim likuidator belum menyelesaikan tugas-tugasnya. Hal ini berdasarkan tidak adanya laporan kepada pemegang saham tentang berkahirnya masa likuidasi.
"Jadi sampai sekarang, tim likuidasi itu secara hukum masih aktif," ucap Arifin.
Dalam proses likuidasi, tim likuidator menjual sebidang tanah yang terletak di Jalan Curug. Luas tanah kurang lebih 3.000 meter persegi, atas nama Djoni Hidayat.
Sebagaimana aturan korporasi, ketika dilikuidasi, dana harus tersimpan pada rekening secara tepat. Maka dibuatlah akta yang menerangkan bahwa seluruh hasil penjualan tanah dimasukkan ke dalam rekening Andreas selaku ketua likuidator.
Sedangkan dalam posisi ini, Sandiaga pada dasarnya tidak teelibat dalam penjualan tanah. Sebab, Sandiaga bukan bagian dari tim likuidator.
"Pertanyaan hukumnya, apa posisi Sandi dalam kasus ini? Apakah dari akhir likuidasi ini akan ditemukan aktiva atau pasiva, kami belum tahu. Sandiaga sebagai pemegang saham juga belum tahu, karena tim likuidasi belum melapor kepada pemegang saham. Sampai detik ini, kami belum tahu, apakah masih punya kewajiban atau tidak sebagai pemegang saham," tandasnya.
Baca Juga: Djarot: Tinggal Kasih 'Plus Plus', Jadi yang Meniru Siapa?