Motif Sadis Pria Tangerang Bakar Balita, Cinta Tak Direstui

Bangun Santoso

Rabu, 30 April 2025 | 19:41 WIB
Motif Sadis Pria Tangerang Bakar Balita, Cinta Tak Direstui
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan motif kasus pembakaran anak oleh tersangka berinisial HB (38) terhadap korban, MA (3,5) di Tangerang karena pelaku kesal hubungannya dengan ibu korban tidak direstui.

"Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan mereka sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak atau MA," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Wira juga menambahkan selain hubungan tidak direstui, tersangka kesal karena korban menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.

"Jadi, korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26/4) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Wira menjelaskan, pada Minggu (27/4) sekitar pukul 02.15, korban menangis meminta susu, namun karena tersangka kesal akhirnya memukul bagian belakang kepalanya dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.

"Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan langsung mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil ditekan dengan keras, selama kurang lebih dua sampai tiga menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus atau (buang air besar)," bebernya.

Wira mengatakan, tindakan tersebut dilakukan tersangka dua kali hingga korban tidak sadarkan diri dan selanjutnya tersangka meletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur dalam kamar.

"Kemudian tersangka menumpuk korban anak dengan pakaian lalu membakarnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan, selanjutnya tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat," katanya.

Wira menjelaskan untuk tersangka dikenakan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

baca juga

"Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HB (38) yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga korban MA (4) tewas terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka ditangkap pada Selasa (29/4) jam 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama personel dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya.

Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi Ditangkap

Sementara dalam kasus lain, petugas dari jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita muda berinisial WD (21) yang dilakukan di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Bentrok Massa Sambil Tenteng Laras Panjang di Kemang, Polisi Tangkap 19 Terduga Pelaku

Viral Bentrok Massa Sambil Tenteng Laras Panjang di Kemang, Polisi Tangkap 19 Terduga Pelaku

News | Rabu, 30 April 2025 | 19:17 WIB

Mendadak! Jokowi Lapor Polisi Soal Ijazah Palsu, Apa yang Terjadi Sebenarnya?

Mendadak! Jokowi Lapor Polisi Soal Ijazah Palsu, Apa yang Terjadi Sebenarnya?

Video | Rabu, 30 April 2025 | 16:53 WIB

Potret Jokowi Lapor Sendiri Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Potret Jokowi Lapor Sendiri Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Foto | Rabu, 30 April 2025 | 15:39 WIB

Lapor Sendiri Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Persilakan Polisi Periksa Keaslian Ijazahnya

Lapor Sendiri Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Persilakan Polisi Periksa Keaslian Ijazahnya

News | Rabu, 30 April 2025 | 14:32 WIB

BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?

BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?

News | Rabu, 30 April 2025 | 10:49 WIB

TPA Jatiwaringin Kritis, Tersisa 6 Hektar dari 31 Hektar Lahan

TPA Jatiwaringin Kritis, Tersisa 6 Hektar dari 31 Hektar Lahan

Foto | Selasa, 29 April 2025 | 18:34 WIB

Tragis! Balita Tewas di Tangerang Diduga Dibakar Pacar Ibunya, Polisi Kejar Satpam Bandara Soetta

Tragis! Balita Tewas di Tangerang Diduga Dibakar Pacar Ibunya, Polisi Kejar Satpam Bandara Soetta

News | Selasa, 29 April 2025 | 07:15 WIB

Terkini

Darurat Spyware di Indonesia: Saat Penyadapan Ilegal Makin Mudah Mengintai

Darurat Spyware di Indonesia: Saat Penyadapan Ilegal Makin Mudah Mengintai

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 21:07 WIB

Ironi Wajib Organisasi: Hak Sukarela yang Dipaksa oleh Birokrasi Kampus

Ironi Wajib Organisasi: Hak Sukarela yang Dipaksa oleh Birokrasi Kampus

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 21:02 WIB

4 Tone Up Cream SPF 30 Sat-set Bikin Wajah Cerah, Fresh, dan Terlindungi

4 Tone Up Cream SPF 30 Sat-set Bikin Wajah Cerah, Fresh, dan Terlindungi

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 20:59 WIB

Hasto Ungkap PDIP Sudah Disadap Sejak Tolak Putusan MK yang Loloskan Gibran!

Hasto Ungkap PDIP Sudah Disadap Sejak Tolak Putusan MK yang Loloskan Gibran!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 20:59 WIB

Gaji Terbatas, Pengeluaran Terus Berjalan: Bisakah Downgrade Lifestyle Jadi Solusi?

Gaji Terbatas, Pengeluaran Terus Berjalan: Bisakah Downgrade Lifestyle Jadi Solusi?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 20:57 WIB

Gadis Minimarket: Satir Jenius Pegawai Toko Melawan Stigma Sosial

Gadis Minimarket: Satir Jenius Pegawai Toko Melawan Stigma Sosial

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 20:54 WIB

Persoalan Ijazah Wapres, PB Pemuda Muslimin Indonesia Desak Proses Pemberhentian Gibran di DPR

Persoalan Ijazah Wapres, PB Pemuda Muslimin Indonesia Desak Proses Pemberhentian Gibran di DPR

News | Sabtu, 07 November 2026 | 20:53 WIB

Impor Daging dan Susu Masih Tinggi, Wamentrans Gandeng Akademisi Kembangkan Peternakan Modern

Impor Daging dan Susu Masih Tinggi, Wamentrans Gandeng Akademisi Kembangkan Peternakan Modern

News | Sabtu, 07 November 2026 | 20:43 WIB

Futsal Putra Kabupaten Bogor Tembus Final Porprov Jabar 2026, Tantang Tuan Rumah Kota Bekasi

Futsal Putra Kabupaten Bogor Tembus Final Porprov Jabar 2026, Tantang Tuan Rumah Kota Bekasi

Bogor | Sabtu, 07 November 2026 | 20:32 WIB

Isi Akhir Pekan dengan Jalan Sehat, Paramount Color Walk Akan Hadir Desember

Isi Akhir Pekan dengan Jalan Sehat, Paramount Color Walk Akan Hadir Desember

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 20:28 WIB

×