Djan Dilaporkan karena Diduga Bagikan Duit Saat Kampanyekan Ahok

Jum'at, 31 Maret 2017 | 17:13 WIB
Djan Dilaporkan karena Diduga Bagikan Duit Saat Kampanyekan Ahok
Djan Faridz [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta oleh komunitas bernama Kebangkitan Jawara dan Pengacara. Komunitas ini merupakan pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Djan dilaporkan karena diduga membagi-bagikan uang Rp50 ribu ketika mengkampanyekan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Kemayoran, Gempol, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/3/2017).

"Untuk menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum. Bawaslu harus panggil Djan Faridz. dan Diminta bertanggungjawab," kata anggota pengacara Muhammad Taufiqurrahman di Jakarta Utara, Jumat (31/3/2017).

Bawaslu sebagai wasit pemilu di Jakarta, kata dia, harus peka dengan persoalan politik uang. Persoalan tersebut, katanya, harus cepat ditangani.

"Penanganan khusus dan cepat. Harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan efek jera agar politik uang tidak terulang. Kami akan mengawal kasus itu," ujar Taufik.

Penegakan hukum kasus money politic dipayungi Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat (1) yang menyatakan calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

Pasal yang sama ayat (2) menyebutkan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan bawaslu provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota.

Selanjutnya, ayat (3) menyebutkan tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran jelas ada buktinya. Ini harus diproses," kata Taufik.

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti akan mempelajari laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Djan Faridz.

Apabila Bawaslu menemukan bukti, akan diproses.

“Kalau benar terbukti, bisa dipidana dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Mimah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI