Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto akhirnya mengizinkan video rekaman pidato tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperdengarkan dalam sidang ke-17, Selasa (4/4/2017).
Video tersebut adalah versi lengkap pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tahun 2016. Dalam pidato tersebut, Ahok sekali menyebut Surah Al Maidah ayat 51 Al Quran, yang dinilai sekelompok orang meninstakan agama dan ulama.
"Terlebih dulu kami akan memeriksa bukti surat atau rekaman dari JPU (jaksa penuntut umum). Setelahnya, akan diperiksa bukti surat atau rekaman dari pihak penasihat hukum,” kata Dwiarso dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Pengamatan Suara.com, cuplikan pidato Ahok di Pulau Pramuka sudah selesai diperdengarkan. Dalam video itu juga tampak Ahok turun dari mobil TransJakarta dan berjalan menuju pendopo Balai Kota DKI, setelah berpidato di Kepulauan Seribu.
Pada video yang sama dan dibuat tanggal 7 Oktober 2016, juga tampak Ahok menerima pengaduan warga dan wawancara dengan wartawan.
Dwiarso menjelaskan, setelah barang bukti yang dimiliki JPU dan kuasa hukum rampung diperiksa, agenda selanjutnya memeriksa Ahok selaku terdakwa.
"Kalau sudah selesai (periksa barang bukti), baru periksa terdakwa sebagai tahap terakhir persidangan ini," kata Dwiarso.