"Seandainya putusan MA menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan pimpinan DPD yang ada sebelumnya adalah benar, maka kami tetap negarawan dan akan tunduk pada putusan MA. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, bahwa putusan MA ternyata menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan tersebut adalah bertentangan dengan UU, hukum dan konstitusi, maka siapapun harus menyatakan tunduk pada putusan MA tersebut," papar Hemas.
Hemas menyampaikan keterangan pers tersebut didampingi oleh Djasarmen Purba, Marhany Viktor Polypua, Anang Prihantoro, Abdul jabar toba, Anna latucosina.
Dalam kesempatan ini pula, mereka menyampaikan surat terbuka kepada MA untuk tidak melantik pimpinan DPR. Hemas pun yakin MA tidak akan melantik pimpinan DPD yang baru. Apalagi, pimpinan MA sedang tidak ada di Indonesia.
"Jelas bagi MA tidak akan mungkin melantik. Jadi saya bisa pastikan, tidak mungkin MA melantik. Siapa pun saya menghormati. MA masih umroh. Dan saya anggap tadi malam ilegal," kata Hemas.