Fahd El Fouz Jadi Tersangka Korupsi Al Quran

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 27 April 2017 | 19:52 WIB
Fahd El Fouz Jadi Tersangka Korupsi Al Quran
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Tahun Ajaran 2011-2012. Dia dituduh bersama terpidana Zulakrnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima uang terkait pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang atau jasa di Kemenag.

"Kasus ini pengembangan dari penyidikan kasus terkait dengan pengurusan anggaran kitab suci Al Quran APBNP 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan Laboratorium komputer MTs Tahun Ajaran 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Politikus Golkar tersebut diduga menerima uang senilai Rp3,4 miliar. Dia pun disangka melanggar Pasal 12 hurif b subsidair Pasal 5 ayat (2) junto ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 65 KUHP.

Sementara menurut putusan Zulkarnaen dan Dendy, majelis hakim mengatakan bahwa Zulkarnaen bersama-sama dengan Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2011.

Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar. Sementara dari pengadaan Al Quran, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima Rp9.650.000.000.

"Dari jumlah tersebut, FEF diduga menerima Rp3,411 miliar," kata Febri.

Fahd pernah menjadi terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Tahun Anggaran 2011 yang diperuntukan 3 wilayah, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Terkait kasus tersebut Fahd diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Wa Ode Nurhayati. Fahd pun divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta susidair 4 bulan kurungan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polsek Pademangan Jakarta Utara Bekuk Pencuri Al Qur'an

Polsek Pademangan Jakarta Utara Bekuk Pencuri Al Qur'an

News | Jum'at, 29 Januari 2016 | 21:39 WIB

Korupsi Al Quran, Ahmad Jauhari Divonis Delapan Tahun Penjara

Korupsi Al Quran, Ahmad Jauhari Divonis Delapan Tahun Penjara

News | Kamis, 10 April 2014 | 21:13 WIB

Sidang Korupsi Al Quran Ditunda Gara-gara Ahmad Jauhari Meriang

Sidang Korupsi Al Quran Ditunda Gara-gara Ahmad Jauhari Meriang

News | Senin, 03 Maret 2014 | 19:08 WIB

Terkini

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:28 WIB

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:27 WIB

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:17 WIB

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba

Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah

Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:14 WIB

Wamendagri Bima Dorong Lulusan IPDN Persiapkan Diri Menjadi Kepala Daerah Masa Depan

Wamendagri Bima Dorong Lulusan IPDN Persiapkan Diri Menjadi Kepala Daerah Masa Depan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:06 WIB

Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol

Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:56 WIB

Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi

Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:54 WIB