Senada dengan Wahyu, Vita seorang mahasiwa salah satu perguruan tinggi di Kulonprogo saat di jumpai di seputaran alun – alun kota Wates juga mengatakan tak mengetahui tentang perda tersebut.
“Waduh apa ya, nggak tahu itu,” kata mahasiswa bernama Vita.
Sementara itu, berbeda dengan Wahyu dan Vita, Wawan, seorang karyawan perusaan swasta justru mengaku mengetahui tentang Perda KTR. Namun saat ditanya lebih lanjut tentang perda tersebut Wawan juga tak mengetahui dengan pasti.
“Kalau aturan keseluruhannya saya kurang paham, yang jelas kalau di lingkungan kantor, lingkungan sekolahan gak boleh merokok, kalau lainnya saya kurang tahu, kalau disini kan harusnya juga gak boleh karena lokasi oleh raga dan tempat umum (alun – alun Wates), tapi kan gak ada tempat khusus untuk merokoknya. Sebenernya Perda itu bagus tapi seharusnya pemerintah juga menyediakan tempat khusus untuk merokok, tapi ini kan banyak yang gak disediakan,” ujar Wawan, karyawan salah satu perusahaan swasta.
Jika Pemda Kulonprogo ingin serius dalam mengimplementasikan undang – undang kesehatan seharusnya pemerintah bersama jajarannya juga harus bersikap adil terhadap perokok, salah satunya dengan menyediakan tempat yang layak untuk merokok. [Wita Ayodhyaputri]