Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit

Vania Rossa | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Jum'at, 26 Desember 2025 | 15:01 WIB
Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit
Ilustrasi kawasan dilarang merokok. (Shutterstock)
  • DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda KTR pada 23 Desember 2025, menimbulkan kecemasan industri acara Jakarta.
  • IVENDO DKI Jakarta berharap Perda KTR patuhi Kemendagri yang meminta hapus larangan total iklan dan sponsor rokok.
  • Jika fasilitasi diabaikan, ribuan pekerja kreatif terancam kehilangan pekerjaan serta potensi pembatalan acara besar.

Suara.com - Pelaku industri kreatif di Jakarta kini tengah dilingkupi kecemasan mendalam terkait masa depan sektor penyelenggaraan acara (event) di Ibu Kota.

Hal ini menyusul langkah DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa (23/12/2025).

Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta menaruh harapan besar agar regulasi yang disahkan tersebut benar-benar mematuhi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa penghapusan pasal-pasal diskriminatif terkait larangan total iklan, promosi, dan sponsorship.

“Kami berharap semoga Perda KTR lebih baik dan implementatif sesuai hasil fasilitasi Kemendagri,” ujar Ketua IVENDO DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).

Jika larangan total tersebut tetap dipaksakan, Eka khawatir akan ada ribuan tenaga kerja di sektor kreatif yang terancam kehilangan mata pencaharian mereka.

Ia juga memprediksi penyempitan sumber pembiayaan event serta peningkatan angka pembatalan berbagai acara di Jakarta.

“Regulasinya harus sinkron dan kolaboratif agar industri ini tetap bertahan. Tantangan di industri event saat ini sudah banyak, mulai dari regulasi sampai perizinan. Oleh karena itu, kami butuh perlindungan dan dukungan pemerintah,” kata Eka.

Sebelumnya, Kemendagri melalui hasil fasilitasi pada Jumat (19/12/2025) telah memberikan catatan tegas agar Pemprov DKI menghapus pasal larangan reklame rokok di seluruh wilayah Jakarta.

Kemendagri juga meminta penghapusan pasal mengenai larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan demi menjaga keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi tersebut bersifat wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai langkah penyempurnaan sebelum aturan ditetapkan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sebuah peraturan daerah tidak memberikan dampak negatif yang masif terhadap stabilitas perekonomian daerah.

Sorotan tajam juga sempat datang dari Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim.

Lukman memperingatkan agar pembuatan regulasi tidak dilakukan secara membabi buta tanpa mempertimbangkan efek domino sosial dan ekonomi bagi warga Jakarta.

"Semangat bikin Perda iya, tapi harus dilihat banyak sisi yang dilihat. Jangan banyak mudharat-nya nanti," tegas politisi dari Fraksi PAN tersebut.

Berdasarkan data Survei Industri Event Nasional 2024-2025, sektor ini menyumbang nilai ekonomi yang fantastis mencapai Rp84,46 triliun di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada! Teror Pohon Tua Tumbang di Jantung Jakarta, Motor dan Halte Hancur

Waspada! Teror Pohon Tua Tumbang di Jantung Jakarta, Motor dan Halte Hancur

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 14:57 WIB

Andrea Tiritiello Sudah Kepala Tiga, Seperti Ini Riwayat Cedera Bek Incaran Persib dan Persija

Andrea Tiritiello Sudah Kepala Tiga, Seperti Ini Riwayat Cedera Bek Incaran Persib dan Persija

Bola | Jum'at, 26 Desember 2025 | 14:19 WIB

Siapa Andrea Tiritiello? Bek Italia yang Jadi Rebutan Persib Bandung vs Persija Jakarta

Siapa Andrea Tiritiello? Bek Italia yang Jadi Rebutan Persib Bandung vs Persija Jakarta

Bola | Jum'at, 26 Desember 2025 | 13:05 WIB

Terkini

JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:02 WIB