Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Jum'at, 26 Desember 2025 | 15:01 WIB
Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit
Ilustrasi kawasan dilarang merokok. (Shutterstock)
baca 10 detik
  • DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda KTR pada 23 Desember 2025, menimbulkan kecemasan industri acara Jakarta.
  • IVENDO DKI Jakarta berharap Perda KTR patuhi Kemendagri yang meminta hapus larangan total iklan dan sponsor rokok.
  • Jika fasilitasi diabaikan, ribuan pekerja kreatif terancam kehilangan pekerjaan serta potensi pembatalan acara besar.

Suara.com - Pelaku industri kreatif di Jakarta kini tengah dilingkupi kecemasan mendalam terkait masa depan sektor penyelenggaraan acara (event) di Ibu Kota.

Hal ini menyusul langkah DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa (23/12/2025).

Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta menaruh harapan besar agar regulasi yang disahkan tersebut benar-benar mematuhi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa penghapusan pasal-pasal diskriminatif terkait larangan total iklan, promosi, dan sponsorship.

“Kami berharap semoga Perda KTR lebih baik dan implementatif sesuai hasil fasilitasi Kemendagri,” ujar Ketua IVENDO DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).

Jika larangan total tersebut tetap dipaksakan, Eka khawatir akan ada ribuan tenaga kerja di sektor kreatif yang terancam kehilangan mata pencaharian mereka.

Ia juga memprediksi penyempitan sumber pembiayaan event serta peningkatan angka pembatalan berbagai acara di Jakarta.

“Regulasinya harus sinkron dan kolaboratif agar industri ini tetap bertahan. Tantangan di industri event saat ini sudah banyak, mulai dari regulasi sampai perizinan. Oleh karena itu, kami butuh perlindungan dan dukungan pemerintah,” kata Eka.

Sebelumnya, Kemendagri melalui hasil fasilitasi pada Jumat (19/12/2025) telah memberikan catatan tegas agar Pemprov DKI menghapus pasal larangan reklame rokok di seluruh wilayah Jakarta.

Kemendagri juga meminta penghapusan pasal mengenai larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan demi menjaga keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.

baca juga

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi tersebut bersifat wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai langkah penyempurnaan sebelum aturan ditetapkan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sebuah peraturan daerah tidak memberikan dampak negatif yang masif terhadap stabilitas perekonomian daerah.

Sorotan tajam juga sempat datang dari Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim.

Lukman memperingatkan agar pembuatan regulasi tidak dilakukan secara membabi buta tanpa mempertimbangkan efek domino sosial dan ekonomi bagi warga Jakarta.

"Semangat bikin Perda iya, tapi harus dilihat banyak sisi yang dilihat. Jangan banyak mudharat-nya nanti," tegas politisi dari Fraksi PAN tersebut.

Berdasarkan data Survei Industri Event Nasional 2024-2025, sektor ini menyumbang nilai ekonomi yang fantastis mencapai Rp84,46 triliun di seluruh Indonesia.

Khusus di Jakarta, denyut nadi ekonomi digerakkan oleh ratusan festival musik, atraksi digital, hingga pameran seni yang melibatkan jutaan tenaga kerja.

IVENDO khawatir jika hasil fasilitasi Kemendagri diabaikan dalam produk hukum final, maka potensi ekonomi triliunan rupiah di Jakarta terancam lumpuh total.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada! Teror Pohon Tua Tumbang di Jantung Jakarta, Motor dan Halte Hancur

Waspada! Teror Pohon Tua Tumbang di Jantung Jakarta, Motor dan Halte Hancur

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 14:57 WIB

Andrea Tiritiello Sudah Kepala Tiga, Seperti Ini Riwayat Cedera Bek Incaran Persib dan Persija

Andrea Tiritiello Sudah Kepala Tiga, Seperti Ini Riwayat Cedera Bek Incaran Persib dan Persija

Bola | Jum'at, 26 Desember 2025 | 14:19 WIB

Siapa Andrea Tiritiello? Bek Italia yang Jadi Rebutan Persib Bandung vs Persija Jakarta

Siapa Andrea Tiritiello? Bek Italia yang Jadi Rebutan Persib Bandung vs Persija Jakarta

Bola | Jum'at, 26 Desember 2025 | 13:05 WIB

Terkini

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

×