PKS Tegaskan Tak Akan Kirim Anggota di Panitia Angket

Madinah

Jum'at, 05 Mei 2017 | 22:53 WIB
PKS Tegaskan Tak Akan Kirim Anggota di Panitia Angket
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini [Jazulijuwaini.com]

Suara.com - Fraksi PKS termasuk yang sejak awal menyatakan sikap tegas menolak penggunaan Hak Angket DPR terhadap KPK. Menurut Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, hal itu agar tidak ada kesan menghalang-halangi KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Fraksi PKS menilai pengesahan hak angket KPK di Paripurna yang lalu adalah "accident" karena tanpa menanyakan pendapat fraksi-fraksi dan menafikan suara-suara yang berbeda. Untuk itu, Fraksi PKS telah melayangkan surat protes resmi kepada Ketua DPR agar mengoreksi prosedur dan keputusan Paripurna tersebut," kata Jazuli.

Ditambahkan Jazuli, prosedur pengambilan keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU 17/2014 tentang MD3, Pasal 231 Ayat (1) dan Ayat (2) yang menyatakan (1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat; (2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Kemudian dikaitkan dengan ketentuan Pasal 199 Ayat (3): Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

"Ketok palu pimpinan sidang pada paripurna yang lalu jelas tidak memenuhi ketentuan pasal-pasal di atas," tegas Jazuli.

Tidak berhenti pada penyampaian surat protes, Fraksi PKS menegaskan tak akan mengirimkan wakilnya dalam Panitia Angket yang akan dibentuk.

"Fraksi PKS saya tegaskan kembali tidak akan mengirim anggota dalam Panitia Angket. Saya dengar sejumlah Fraksi juga menyampaikan penolakan terlibat dalam Panitia Angket," kata Jazuli.

Jika mayoritas Fraksi menolak terlibat, lanjut Jazuli, panitia angket akan kehilangan legitimasi karena UU 17/2014 Pasal 201 Ayat (2) jelas menyatakan bahwa keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

"Jika mayoritas Fraksi menolak Panitia Angket secara otomatis berimplikasi pada kuorum dalam pengambilan keputusan. Jika syarat kuorum tidak terpenuhi dengan sendirinya penggunaan hak angket batal," terang Jazuli.

Hal itu, lanjut Jazuli Juwaini, sejalan dengan ketentuan UU 17/2014 Pasal 232 Ayat (1) dan Ayat (2) yang mengatur mengenai kuorum pengambilan keputusan rapat DPR.

_(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum._

_(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rumah Politikus PKS Mungkin Tak Sengaja Ditembak Pemburu Burung

Rumah Politikus PKS Mungkin Tak Sengaja Ditembak Pemburu Burung

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 14:40 WIB

Proyektil dan Mesiu Belum Ditemukan di Rumah Ketua Fraksi PKS

Proyektil dan Mesiu Belum Ditemukan di Rumah Ketua Fraksi PKS

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 12:55 WIB

Teror, Fahri: Mungkin ada yang Adu Domba

Teror, Fahri: Mungkin ada yang Adu Domba

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 16:29 WIB

Terkini

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB