Parlemen Belanda Desak Pemerintahnya Bantu Bebaskan Ahok

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2017 | 11:45 WIB
Parlemen Belanda Desak Pemerintahnya Bantu Bebaskan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan politikus Belanda Joël Voordewind. [Suara.com/Telegraaf]

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Setelah ditahan di Rutan Cipinang, Selasa sore, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu dini hari.

 

ChristenUnie-Tweede Kamerlid Joël Voordewind heeft het initiatief genomen. Zijn oproep wordt gesteund door een grote meerderheid van CDA, PVV, SP, SGP, VVD, GroenLinks, PvdA en D66.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI