Polda Jabar-JPU Gelar Rapat Bahas Berkas Perkara Rizieq Shihab

Dythia Novianty, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 14 Mei 2017 | 10:51 WIB
Polda Jabar-JPU Gelar Rapat Bahas Berkas Perkara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengirim berkas kasus penodaaan Pancasila yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Sekarang kan lagi penelitan berkas nih. Berkas (penyidikannya) sudah jadi," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Suara.com, Minggu (14/5/2017).

Menurutnya, penyidik akan menggelar rapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (15/5/2017) untuk menentukan apakah berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.

"Kami masih gelarkan dulu hari Senin ya. Kami gelar dulu sama jaksa," kata dia.

Yusri berharap, nantinya hasil pemeriksaan berkas perkara ini bisa dinyatakan lengkap sehingga penanganan kasus yang menyeret Rizieq Shihab sebagai tersangka, bisa segera masuk ke meja persidangan.

"Tanya sama Jaksa kalau itu. Kan Jaksa yang tentukan P21 bukan polisi. Berkas ya mudahan-mudahan nantinya P21," ujarnya.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Kasus ini merupakan laporan yang dibuat putri kandung mantan Presiden RI Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Kasus tersebut merupakan satu dari sejumlah kasus yang mengancam Rizieq. Selain itu, Rizieq juga dilaporkan ke Polda Jabar karena dituduh telah melakukan pelecehan terhadap budaya Sunda.

baca juga

Polda Metro Jaya juga menangani sejumlah kasus Rizieq. Di antaranya, dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penodaan terhadap agama Kristen, dan dugaan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Kasus logo palu arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawa Pak RT, Polisi Sebut Rizieq Sudah Tahu Panggilan Kedua

Bawa Pak RT, Polisi Sebut Rizieq Sudah Tahu Panggilan Kedua

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 09:38 WIB

Kasus Penodaan Pancasila yang Menjerat Rizieq Terus Berjalan

Kasus Penodaan Pancasila yang Menjerat Rizieq Terus Berjalan

News | Senin, 24 April 2017 | 11:51 WIB

Jika Hari Ini Kembali Mangkir, Habib Rizieq Bakal Dijemput Paksa

Jika Hari Ini Kembali Mangkir, Habib Rizieq Bakal Dijemput Paksa

News | Jum'at, 10 Februari 2017 | 16:01 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×