Jika Hari Ini Kembali Mangkir, Habib Rizieq Bakal Dijemput Paksa

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 10 Februari 2017 | 16:01 WIB
Jika Hari Ini Kembali Mangkir, Habib Rizieq Bakal Dijemput Paksa
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bakal dijemput paksa aparat kepolisian kalau hingga Jumat (10/2/2017) malam ini, tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Jawa Barat.

Pemanggilan tersebut terkait Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan lambang negara dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI, Soekarno.

"Itu kan masalah prosedur hukum. Jadi ada panggilan pertama, panggilan kedua, dan lazimnya panggilan ketiga itu diterbitkan surat perintah membawa. Mekanisme seperti ini itu penyidik sudah tahu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).

Namun, Boy belum bisa menjelaskan kapan upaya jemput paksa itu dilakukan. Sebab, penyidik masih menunggu kedatangan Rizieq hingga Jumat malam, persisnya pukul 23.59 WIB.

"Mekanisme seperti itu penyidik sudah tahu. Serahkan pada penyidik yang menangani. Lihat saja, ini kan baru setengah hari, belum lewat hari Jumat," tukasnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, belum mendapatkan konfirmasi kedatangan Rizieq untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Belum datang, kami akan tunggu sampai malam ini," kata Yunus.

Dia juga belum bisa memastikan apakah Rizieq mangkir dalam pemeriksaan ini. Rizieq memiliki waktu hingga pukul 23.59 WIB.

baca juga

Kalau hingga waktu yang ditentukan tak juga memenuhi panggilan, Rizieq berarti telah dua kali mangkir. Dengan demikian, polisi berwenang menjemput yang bersangkutan secara paksa.

"Kami akan tunggu, mau datang pukul 23.00 WIB malam boleh," ujar dia.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan Polda Jawa Barat, Jumat hari ini.‎

Rizieq meminta Polda Jawa Barat memeriksanya setelah pelaksanaan pilkada serentak pada 15 Februari 2017.

"Dia tidak akan datang karena menjaga situasi yang sudah mulai masa tenang menjelang pilkada DKI. Kalau Habib datang, nanti ada pro dan kontra, lalu terjadi lagi situasi yang kurang kondusif," kata Kapitra.

Rizieq mangkir pada panggilan pertama pada Selasa (7/2/2017. Rizieq tidak datang dengan alasan sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengapa Rizieq Tak Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini?

Mengapa Rizieq Tak Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini?

News | Jum'at, 10 Februari 2017 | 14:37 WIB

Antarkan Surat ke Rizieq, Petugas Diusir dan Disuruh ke Gunung

Antarkan Surat ke Rizieq, Petugas Diusir dan Disuruh ke Gunung

News | Jum'at, 10 Februari 2017 | 12:51 WIB

SBY "Berkicau" Lagi: Sebut Wiranto, Habib Rizieq dan Islamofobia

SBY "Berkicau" Lagi: Sebut Wiranto, Habib Rizieq dan Islamofobia

News | Jum'at, 10 Februari 2017 | 12:29 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×