Andi Arief Bilang Kasus Rizieq Kriminalisasi Khas Rezim jokowi

Siswanto Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2017 | 06:30 WIB
Andi Arief Bilang Kasus Rizieq Kriminalisasi Khas Rezim jokowi
Andi Arief bersama tim pengacara melaporkan balik relawan Kotak Adja di Polda Metro Jaya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka kasus tersebut pada Selasa (16/5/2017).

Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana‎ maksimal lima tahun penjara.

Kepala Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menegaskan jika penyidik Polda Metro Jaya langsung menetapkan Rizieq menjadi tersangka, tim pengacara akan melawan.

"Kalau langkah hukum, kalau tiba-tiba tidak ada unsur, tahu-tahu habib (Rizieq) tersangka, mungkin kami akan mempertimbangkan melakukan praperadilan," kata Sugito kepada Suara.com.

Rizieq, kata Sugito, menegaskan tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau IT itu kan agak ribet ya. Yang tahu kan yang bersangkutan dan Tuhan. Habib mengatakan tidak melakukan itu," kata dia.

Jika polisi mengatakan punya bukti mengenai adanya percakapan antara Rizieq dan Firza, Sugito tidak akan begitu saya mempercayainya.

"Tapi kalau seakan-akan itu HP-nya milik habib, seakan-akan habib melakukan itu, silakan aja. Karena habib tidak pernah melakukan itu," kata dia.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera juga menegaskan tim pengacara siap melakukan pembelaaan terhadap Rizieq. Bahkan, sudah ada 300 pengacara dari berbagai organisasi advokat yang siap membantu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI