Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyangkal polisi Polres Metro Jakarta Utara memaksa seluruh pengunjung tempat pusat kebugaran untuk melucuti pakaian saat dilakukan penggerebekan.
"Anggota tak melakukan dan meminta seperti itu (paksa pengunjung telanjang)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2017)
Bahkan, dia menyampaikan saat dibawa ke Polres Jakut, aparat kepolisian meminta semua pengunjung yang terjaring penggerebekan lokasi diduga prostitusi kaum gay untuk mengenakan pakaian.
"Kan pas dibawa ke Polres pakai baju semua. Kan disuruh pakai baju," kata dia.
Argo juga menyampaikan tidak mungkin polisi memaksa 141 orang yang terjaring razia telanjang, karena penggerebekan yang dilakukan, Minggu (21/5/2017) malam juga turut disaksikan warga sekitar.
"Di sana kan banyak yang masuk ke situ. Nggak polisi saja. Banyak orang yang melihat, ikut masuk. Kami tak bisa memaksa juga," lanjutnya.
Lebih lanjut, Argo mengaku akan mendalami perihal beredarnya foto-foto telanjang pengunjung Atlantis Jaya saat polisi melakukan penggerebekan.
"Nanti itu kami cek siapa yang sebar. Akan kami telusuri," kata dia.
Sebelumnya Organisasi pembela hak kaum LGBT, Arus Pelangi menanggapi tindakan penggerebekan di Atlantis Gym & Sauna di Ruko Kokan Permata Blok, B 15-16, RT 15, RW 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut mereka, polisi telah sewenang-wenang memaksa 141 orang untuk tidak berpakaian.
Baca Juga: Empat Warga Asing Ikut Pesta Gay Kelapa Gading
"Menurut kami tindakan itu dilakukan sewenang-wenang. Ditangkap dengan tidak manusiawi, ditelanjangi, digiring seperti hewan, dan tidak mengenakan pakaian," kata aktivis Arus Pelangi, Lini Zurlia, kepada Suara.com.
Lini menuntut polisi jangan lagi menyebarkan data pribadi tentang mereka. Dia menyayangkan polisi sebelumnya menyebarkan foto-foto telanjang ke media sosial.
"Tidak sebarkan foto dan informasi video dan lain. Karena hal tersebut dapat menurunkan harkat dan martabat kemanusiaan korban," kata dia.
Lini menekankan tindakan polisi tidak memiliki dasar hukum. Tindakan penangkapan tersebut, kata dia, telah melanggar hak pribadi warga.
"Yang harus di-highlight, tindakan menyebarkan data pribadi korban. Ancaman terhadap," kata dia.
Lini mengaku sangat prihatin dengan keadaan mereka. Dia menganggap penangkapan tersebut sebagai preseden buruk kepada kalangan minoritas di negeri ini.