KPK Periksa Peran Sandiaga Uno Sebagai Mantan Komisaris DGI

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 23 Mei 2017 | 11:17 WIB
KPK Periksa Peran Sandiaga Uno Sebagai Mantan Komisaris DGI
Sandiaga Uno [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Hari ini, Wakil Gubernur Jakarta terpilih Sandiaga Uno diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Duta Graha Indah. Dia diperiksa dalam dua perkara yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kasus-kasus tersebut dulu berawal dari operasi tangkap tangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Kemudian berkembang ke Nazaruddin dan proyek-proyek yang terkait Group Permai. Duta Graha Indah termasuk perusahaan yang saat itu menangani beberapa proyek," kata Febri di gedung KPK.

Saat ini, Sandiaga sudah tiba di gedung KPK.

Dia akan diperiksa sebagi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011 dan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Dalam dua kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT. Duta Graha Indah Dudung Purwadi.

Febri mengatakan Sandiaga ketika kasus tersebut terjadi, duduk sebagai komisaris perusahaan.

Ketika tiba di gedung KPK, kepada wartawan, Sandiaga mengatakan sudah mundur sebagai komisaris beberapa tahun yang lalu.

"Pemeriksaan ini berkaitan dengan posisi saya sebagai komisaris di DGI, saya sudah mundur beberapa tahun lalu. Jadi ini untuk dua kasus, satu pukul 10.00 WIB dan pukul 13.00 nanti," kata Sandiaga yang datang dengan ditemani sekitar 10 orang pendukungnya.

baca juga

Sandiaga belum mau bicara lebih jauh mengenai kasus tersebut.

"Untuk detail nanti ya. Materi biar diberikan ke penyidik, saya juga tidak kenal dengan Pak Nazaruddin, saya tidak berkomunikasi dengan beliau," kata Sandiaga.

Walau begitu, Sandiaga mengaku mengenal Anas yang juga aktif di Permai Grup.

"Sama Anas saya kenal, beliau adalah tokoh Pemuda, saya ketua umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) saat itu, dalam diskusi kami tentang peran pemuda," kata Sandiaga.

Dalam putusan Manager Marketing PT. Duta Graha Indah Tbk. Muhammad El Idris disebutkan bahwa PT. DGI memberikan uang sebesar Rp4,34 miliar kepada Nazaruddin agar DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.

Dudung Purwadi disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dudung sudah ditahan pada 6 Maret 2017.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Cara Membersihkan Hair Dryer dengan Mudah, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Cara Membersihkan Hair Dryer dengan Mudah, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:15 WIB

Kerja Keras Tak Lagi Cukup: Gen Z Mulai Melihat Kemiskinan secara Sistemik?

Kerja Keras Tak Lagi Cukup: Gen Z Mulai Melihat Kemiskinan secara Sistemik?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:10 WIB

Vakum 8 Tahun, Lee Chang Dong Garap Film Baru Berjudul Possible Love

Vakum 8 Tahun, Lee Chang Dong Garap Film Baru Berjudul Possible Love

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:08 WIB

Tren Mobil Keluarga Bergeser, Kia Carens Tawarkan Fleksibilitas dan Desain Modern

Tren Mobil Keluarga Bergeser, Kia Carens Tawarkan Fleksibilitas dan Desain Modern

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 14:05 WIB

Meski Harta Ludes Terbakar, Warga Kebayoran Lama Memilih Bertahan demi Menjemput Rezeki

Meski Harta Ludes Terbakar, Warga Kebayoran Lama Memilih Bertahan demi Menjemput Rezeki

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:00 WIB

Review Crew Girl: Kisah Perjuangan Atlet Remaja Mempertahankan Impian!

Review Crew Girl: Kisah Perjuangan Atlet Remaja Mempertahankan Impian!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:00 WIB

Bukan Tak Tahu Diri, Ini Alasan Lulusan Kabupaten Berhak Ajukan Gaji Tinggi

Bukan Tak Tahu Diri, Ini Alasan Lulusan Kabupaten Berhak Ajukan Gaji Tinggi

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:59 WIB

Kolusikan Senior dan Talenta Muda, VM Pictures Siap Lahirkan Standar Baru Film Indonesia

Kolusikan Senior dan Talenta Muda, VM Pictures Siap Lahirkan Standar Baru Film Indonesia

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 13:58 WIB

3 Deodoran Lactic Acid yang Ampu Cerahkan Ketiak Hitam, Lengkap dengan Review Pengguna

3 Deodoran Lactic Acid yang Ampu Cerahkan Ketiak Hitam, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:57 WIB

Pemerintah Siapkan Substansi RUU Pemilu, Bima Arya Soroti Soal Suara Terbuang

Pemerintah Siapkan Substansi RUU Pemilu, Bima Arya Soroti Soal Suara Terbuang

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:56 WIB

×