Array

Inilah yang Disita KPK dalam Kasus Suap Auditor BPK

Sabtu, 27 Mei 2017 | 19:37 WIB
Inilah yang Disita KPK dalam Kasus Suap Auditor BPK
Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irjen Kemendes dan Auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah  menyita uang senilai Rp40 juta yang diduga terkait kasus dugaan suap pemberian predikat opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi  Tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ternyata tidak hanya itu, Tim Satuan Tugas penindakan KPK juga menyita uang yang ditemukan dalam berangkas di ruangan tersangka pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri senilai Rp1,145 miliar dan 3.000 Dollar Amerika Serikat.

"Selain diamankan uang Rp40 juta disita juga uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat ditemukan di brankas di ruang RS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
 
Syarif mengatakan bahwa uang satu miliar dan tiga ribu dolar AS  tersebut belum diketahui keterkaitannya. Sebab, dalam kasus penyuapan yang melibatkan Inspketur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dengan auditor BPK tersebut total perjanjiannnya hanya Rp250 juta.
 
"Jumlah ini KPK masih mempelajarinya, apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak, statusnya ditentukan kemudian," kata Syarif.
 
Dalam kasus ini KPK sudah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang. Mereka adalah Sugito, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Ali Sadli, pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri dan pegawai eseleon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
 
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor  31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.
 
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi   jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI