Array

KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Kasus Suap

Sabtu, 27 Mei 2017 | 18:39 WIB
KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Kasus Suap
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Alexander Marwata menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Inpektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.

Selain Sugito, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Ali Sadli, pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri dan pegawai eseleon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Itu dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif selama 1×24 jam terhadap tujuh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (26/5/2017) kemarin.
 
"Setelah diperiksa 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh BPK RI terhadap laporan Kemendes, dan KPK tingkatkan status ke penyidikan, menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SUG selaku Irjen Kemendes, JBP pegawai eselon tiga Kemendes,  RS eselon satu di BPK, dan ALS auditor BPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
 
Kata Laode, transaksi suap tersebut bermula dari laporan keuangan Kemendes PDTT yang diperiksa oleh Auditor BPK. Karena menginginkan status opini WTP, Sugito pun meminta Ali Sadli dan Rohmadi Sapto Giri untuk membantunya. Dan sebagai imbalannya, Sugito harus menyerahkan uang senilai Rp240 juta. 
 
"Latar belakang kejadiannya pada Maret dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kemendes. Untuk memperoleh satatus opini WTP, SUG melakukan pendekatan kepada auditor BPK. Untuk uangnya mereka gunakan Kode 'PERHATIAN'," kata Syarif.
 
Dari total komitmen Rp240 juta tersebut, sebanyak Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017.
 
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor  31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.
 
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi   jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI