Ini Akibatnya Jika Pelibatan Militer Masuk UU Anti Terorisme

Selasa, 30 Mei 2017 | 20:46 WIB
Ini Akibatnya Jika Pelibatan Militer Masuk UU Anti Terorisme
Militer [suara.com/Oke Atmaja]

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin mengatakan teroris sekarang ini di negara manapun sudah dimasukkan dalam kategori sebagai kejahatan terhadap negara. Dalam teori pemberantasan teroris, pada prinsipnya selalu menggunakan tiga kekuatan utama, yakni, penegakkan hukum, intelijen, dan militer kemudiaan dibantu unsur-unsur lainnya.

"Cara mengkompilasikan ketiga elemen itu sangat tergantung pada jenis dan jumlah ancaman, luas wilayah, standar penangkalan, sumber daya yang dimiliki, dan political will negara masing-masing," kata Hasanuddin.

Dalam proses penegakan hukum, kata dia, tahap penyelidikan dan penyidikan tentu hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (kepolisian negara), tetapi dapat saja didukung oleh data-data intelijen yang akurat dari elemen aparat intelijen termasuk intelijen TNI.

Dalam upaya pencegahan, katanya, aparat teritorial dapat digunakan antara lain, dalam upaya deradikalisasi, pengawasan wilayah, bantuan informasi, dan lain-lain. Sementara, untuk menghadapi infiltrasi dari luar, TNI dapat ditugaskan di wilayah perbatasan yang rawan.

Dalam hal perlindungan dan penindakan, katanya, TNI juga memiliki satuan-satuan terlatih, antara lain, mampu memberikan perlindungan terhadap presiden, wapres, dan tamu negara. Untuk represif, TNI dapat dikerahkan, misalnya, di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, laut bebas atau pembajakan pesawat umum.

"Sekarang masalahnya, bagaimana mengkompilasikan semua kekuatan itu dengan tepat dan terkontrol. Ancaman teroris di Indonesia sudah semakin merisaukan, kita membutuhkan kerja sama yang erat dari semua elemen kekuatan bangsa," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI