Ini Akibatnya Jika Pelibatan Militer Masuk UU Anti Terorisme

Siswanto, Dian Rosmala

Selasa, 30 Mei 2017 | 20:46 WIB
Ini Akibatnya Jika Pelibatan Militer Masuk UU Anti Terorisme
Militer [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU Anti Terorisme tanpa melalui keputusan politik negara justru bisa menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara lembaga keamanan.  Selain itu, juga mengancam kehidupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil, dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme criminal justice system. 

"Hal itu tentunya juga akan berlawanan dengan arus reformasi yang sudah menghasilkan capaian positif, yaitu meletakkan militer sebagai alat pertahanan negara demi terciptanya tentara yang profesional," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari LBH Pers Asep Komarudin di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Koalisi menilai permasalahan lain terkait pengaturan keterlibatan militer dalam revisi UU Anti Terorisme adalah minimnya mekanisme hukum yang akuntabel untuk menguji setiap upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh militer untuk menjamin terpenuhinya HAM para tersangka.

"Anggota TNI juga belum tunduk pada peradilan umum bila terjadi kesalahan dalam penanganan teroris dan hanya diadili melalui peradilan militer yang diragukan independensinya untuk menyelenggarakan peradilan yang adil," tutur Asep.

Asep mengatakan pendekatan criminal justice system model yang selama ini digunakan dalam menangani terorisme di Indonesia sejatinya sudah tepat dan benar. 

"Meski memiliki beberapa catatan terkait hak asasi manusia. Hal ini lah justru yang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah dan juga anggota Pansus memastikan agar prinsip-prinsip HAM dijamin dan diperkuat dalam penegakan hukum mengatasi terorisme," ujar Asep.

Koalisi juga meminta Presiden Joko Widodo dan DPR agar revisi UU Anti Pemberantasan tindak pidana terorisme tetap berada dalam kerangka sistem negara demokrasi, penghormatan pada negara hukum dan HAM, serta menggunakan mekanisme criminal justice system model.

"Oleh karena itu, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik negara dengan mempertimbangkan eskalasi ancaman yang berkembang dan merupakan pilihan yang terakhir," kata Asep.

Asep mengatakan praktik anti terorisme oleh militer sudah ada dalam Undang-Undang tentang TNI. Itu sebabnya, menurut Asep, pelibatan tentara untuk mengatasi terorisme kurang tepat dimasukkan lagi ke dalam revisi UU Anti Terorisme yang sekarang dibahas DPR.

baca juga

"Dengan kata lain, pelibatan militer menjadi pilihan terakhir yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme," kata Asep.

Pelibatan militer dalam praktik anti terorisme sudah tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Asep mengatakan lebih tepat jika pelibatan militer dalam aksi anti terorisme cukup mengacu pada UU TNI.

Yang lebih tepat, menurut dia, pemerintah dan DPR segera membentuk UU tentang tugas perbantuan sebagaimana aturan main lebih lanjut untuk menjabarkan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi militer selain perang, yang salah satunya mengatasi terorisme.

"Jika Presiden tetap berkeinginan mengatur tentang pelibatan militer dalam revisi UU anti terorisme, maka pelibatan itu hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik presiden," tutur Asep.

Pelibatan militer sangat mungkin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Legislator Sindir Polri Tak Kunjung Terapkan UU Terorisme ke KKB Papua: Kalau Terasosiasi Islam Sedikit Justru Digunakan

Legislator Sindir Polri Tak Kunjung Terapkan UU Terorisme ke KKB Papua: Kalau Terasosiasi Islam Sedikit Justru Digunakan

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:48 WIB

Terkini

Cara Lapor ke SAFEnet Jika Jadi Korban Penyadapan, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Cara Lapor ke SAFEnet Jika Jadi Korban Penyadapan, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 14:10 WIB

Calvin Verdonk Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik, Pelatih Lille Ungkap Penyesalan

Calvin Verdonk Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik, Pelatih Lille Ungkap Penyesalan

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 14:09 WIB

Siapa Kepala KSP Sekarang? Listyo Sigit Dicopot, Prabowo Tunjuk Pengganti

Siapa Kepala KSP Sekarang? Listyo Sigit Dicopot, Prabowo Tunjuk Pengganti

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:08 WIB

Persib Bikin Melbourne Victory Waspada, Sampai Duel Besar di Liga Australia Dikesampingkan

Persib Bikin Melbourne Victory Waspada, Sampai Duel Besar di Liga Australia Dikesampingkan

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 14:06 WIB

Ungkap Penyebab Kematian Atlet Porprov, Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga untuk Ekshumasi

Ungkap Penyebab Kematian Atlet Porprov, Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga untuk Ekshumasi

Jawa Tengah | Rabu, 04 November 2026 | 14:05 WIB

Apa Rahasia Kemampuan Tardigrade Bertahan dalam Kondisi Ekstrem? Bisa Bangkit dari Kematian

Apa Rahasia Kemampuan Tardigrade Bertahan dalam Kondisi Ekstrem? Bisa Bangkit dari Kematian

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 14:02 WIB

Bedah Lagu "Rayuan Perempuan Gila": Relate Banget Buat Kamu yang Punya Trust Issue

Bedah Lagu "Rayuan Perempuan Gila": Relate Banget Buat Kamu yang Punya Trust Issue

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 14:02 WIB

Benturan Berujung Maut, Kiper Jesus Owono Hancur Setelah Penyerang Tenerife Meninggal di Lapangan

Benturan Berujung Maut, Kiper Jesus Owono Hancur Setelah Penyerang Tenerife Meninggal di Lapangan

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 14:00 WIB

Shiba Inu Rooms Diadaptasi Jadi Anime TV, Komedi Siswi SMA dan Arwah Anjing

Shiba Inu Rooms Diadaptasi Jadi Anime TV, Komedi Siswi SMA dan Arwah Anjing

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 14:00 WIB

Tanggapi Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril Buka Suara Soal Aktor Intelektual

Tanggapi Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril Buka Suara Soal Aktor Intelektual

Video | Rabu, 04 November 2026 | 14:00 WIB

×