Dapat Predikat WDP, Ini Penilaian BPK terhadap Pemprov DKI

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 31 Mei 2017 | 20:04 WIB
Dapat Predikat WDP, Ini Penilaian BPK terhadap Pemprov DKI
Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov Tahun 2016, Rabu (31/5/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dengan begitu, pemerintah DKI sejak tahun 2013, 2014 dan 2015 secara berturut-turut mendapatkan WDP.

Hal itu dikatakan Anggota V BPK RI Isma Yatum, saat membacakan LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta tahun 2016.

"BPK memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta tahun anggaran 2016 masih sama dengan opini laporan keuangan tahun anggaran 2015, yaitu wajar dengan pengecualian atau WDP," ujar Isma di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

Meski begitu, Isma mengatakan Pemprov DKI telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi laporan BPK pada tahun 2015. Di antaranya terkait aset tetap dan piutang pajak. Namun, tindak lanjut tersebut dinilai masih belum signifikan sehingga masih ditemukan permasalahan.

Tindak lanjut yang belum signifikan yakni, sistem informasi aset belum mendukung pencatatan aset sesuai standar akuntansi, inventarisasi aset belum selesai; dan, data Kartu Inventaris Barang tidak informatif dan tidak valid.

Selanjutnya, aset tanah yang sama dicatat pada tiga SKPD yang berbeda dan ada pula yang dicatat pada dua SKPD yang berbeda; aset tanah belum dicatat; dicatat namun tanpa informasi lokasi, dan sertifikat tanah, aset peralatan dan mesin tidak didukung data rinci.

Selain memberikan opini WDP, BPK juga memberikan penekanan pada suatu hal, yaitu piutang lainnya berupa aset sebagai kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) kepada pemilik lahan yang akan meningkatkan nilai KLB.

Kemudian, BPK menemukan perencanaan bentuk aset yang akan dipungut dan pihak penerima dari kompensasi pelampauan nilai KLB tersebut tidak dibahas dengan DPRD untuk menjamin prioritas peruntukan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Selain itu, BPK juga menemukan pemungutan pendapatan belanja aset sebagai bentuk tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi, namun hal tersebut lagi-lagi belum diatur dalam peraturan daerah.

baca juga

"Aset dari tambahan kontribusi reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi yang membebani Pemenntah Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

Isma menjelaskan, laporan BPK harus ditindaklanjuti dan memberikan jawaban selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP dibacakan.

Sementara, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap, penilaian dari BPK bisa dijadikan sebagai landasan untuk memperbaiki pengelolaan anggaran di DKI.

"Dewan berharap LHP BPK RI tahun anggaran 2016 akan menjadi bahan perbaikan jajaran pemerintah DKI Jakarta dalam mengelola anggaran dalam merekomendasi pihak BPK RI," kata Prasetio.

Mendapat opini WDP dari BPK, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menghormati hasil audit laporan keuangan tersebut.

"Kami meyakini temuan pemeriksaan yang dihasilkan oleh BPK telah sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dan telah memenuhi prinsip keadilan, prinsip kejujuran dan prinsip profesionalisme," uajr Djarot.

Djarot berjanji hasil tersebut akan menjadi perhatian serius dirinya serta pemerintah DKI untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.

"Guna lebih meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan rekomendasi BPK RI," kata Djarot.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Foto Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Ini Viral, Apa yang Unik?

Foto Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Ini Viral, Apa yang Unik?

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 19:38 WIB

Setelah Diusulkan, Jokowi Diharapkan Cepat Lantik Djarot

Setelah Diusulkan, Jokowi Diharapkan Cepat Lantik Djarot

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 15:21 WIB

Ngeri Ditunggangi Geng Motor, Djarot Larang SOTR

Ngeri Ditunggangi Geng Motor, Djarot Larang SOTR

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 13:11 WIB

Kejati Bantu Pemprov DKI Amankan Aset dari 'Makelar Gugatan'

Kejati Bantu Pemprov DKI Amankan Aset dari 'Makelar Gugatan'

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 13:08 WIB

Pemprov DKI Kerjasama dengan LAPAN dan BPS

Pemprov DKI Kerjasama dengan LAPAN dan BPS

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 11:47 WIB

Djarot Dapat Restu Ahok Untuk Jadi Gubernur DKI Jakarta

Djarot Dapat Restu Ahok Untuk Jadi Gubernur DKI Jakarta

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 11:33 WIB

Djarot Perintahkan Jaga Tempat Mangkal Pengemis dan Gelandangan

Djarot Perintahkan Jaga Tempat Mangkal Pengemis dan Gelandangan

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 11:01 WIB

Djarot Perintahkan Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Kolong Tol

Djarot Perintahkan Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Kolong Tol

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 10:59 WIB

Segera Jadi Gubernur, Djarot Siap Teruskan Program Jokowi-Ahok

Segera Jadi Gubernur, Djarot Siap Teruskan Program Jokowi-Ahok

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 10:31 WIB

Djarot Usulkan Halte Busway Dilengkapi Metal Detector

Djarot Usulkan Halte Busway Dilengkapi Metal Detector

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 11:51 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×