Korupsi Alkes, Siti Fadilah Dituntut 6 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 01 Juni 2017 | 04:34 WIB
Korupsi Alkes, Siti Fadilah Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Ketua tim jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017), menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Siti Fadilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan korupsi yang berdiri bersama-sama sehingga dapat disebut kejahatan sehingga harus dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Siti Fadilah dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk. dan menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 11 junto Pasal 18 UU No. 3/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp1,9 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 1 tahun," tambah jaksa Ali.

Siti dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak berterus terang, tidak mengakui perbuatannya.

Dalam dakwaan pertama, Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manajer Institusi PT Indofarma Tbk. dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp1,4 miliar juga berupa MTC. Totalnya sebesar Rp1,9 miliar.

baca juga

Siti lalu memberikannya kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indoensia yang diwakilkan Jefri Nedi dan selanjutnya ditransfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.

"Ketika menerima MTC dari Rustam Syarifudin Pakaya terkait dengan jabatannya sebagai menteri dan terdakwa juga seharusnya dapat menduga bahwa MTC itu bukan tanpa pamrih dan dapat mendatangkan 'conflict of interest' dari Sri Wahyuningsih yang punya kepentingan untuk Kementerian Kesehatan," tambah jaksa Zainal.

Siti akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ICW: Kejaksaan Agung Paling Banyak Ungkap Kasus Korupsi

ICW: Kejaksaan Agung Paling Banyak Ungkap Kasus Korupsi

News | Kamis, 01 Juni 2017 | 01:07 WIB

Demo Dibubarkan, KAMMI Lapor ke Mabes Polri dan Mau ke Komnas

Demo Dibubarkan, KAMMI Lapor ke Mabes Polri dan Mau ke Komnas

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 20:13 WIB

Hak Angket Terus Bergulir di DPR, KPK Ikuti UU

Hak Angket Terus Bergulir di DPR, KPK Ikuti UU

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 18:45 WIB

Soal Kasus Opini WTP BPK, Djarot Singgung Wartawan Bodrek

Soal Kasus Opini WTP BPK, Djarot Singgung Wartawan Bodrek

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 11:04 WIB

Andi Narogong Jadi Saksi Sidang E-KTP

Andi Narogong Jadi Saksi Sidang E-KTP

Foto | Senin, 29 Mei 2017 | 15:50 WIB

Menteri Desa PDT Tunggu Penjelasan KPK soal OTT Anak Buahnya

Menteri Desa PDT Tunggu Penjelasan KPK soal OTT Anak Buahnya

News | Sabtu, 27 Mei 2017 | 10:06 WIB

Kasus Helikopter AW 101, Tiga Perwira TNI Jadi Tersangka

Kasus Helikopter AW 101, Tiga Perwira TNI Jadi Tersangka

News | Jum'at, 26 Mei 2017 | 16:35 WIB

Mendagri Akui Kritik KPK Soal Lemahnya Peran APIP Cegah Korupsi

Mendagri Akui Kritik KPK Soal Lemahnya Peran APIP Cegah Korupsi

News | Jum'at, 26 Mei 2017 | 13:38 WIB

Tiga Perempuan Ini akan Diperiksa KPK Buat TSK Narogong

Tiga Perempuan Ini akan Diperiksa KPK Buat TSK Narogong

News | Jum'at, 26 Mei 2017 | 11:19 WIB

Terkini

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:49 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:32 WIB

×