Array

Dinilai Mendesak, RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan

Sabtu, 10 Juni 2017 | 13:48 WIB
Dinilai Mendesak, RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan
Ilustrasi DPR.

Suara.com - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hendri Subiakto mendesak Revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 segera disahkan. Kata dia, meski era digitalisasi sudah mulai menjamur ke berbagai macam sektor, tapi sampai sekarang belum bisa mendigitalkan sektor penyiaran. Sebab belum adanya kepastian yang mengatur perpindahan dari analog ke digital.

Menurutnya RUU Penyiaran ini masih di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan akan dibawa ke Rapat Paripurna. Salah satu alasan yang mendesak revisi RUU Penyiaran ini segera disahkan adalah agar ada payung hukum soal penyiaran digital.

"Kami masih menunggu untuk disahkan. Sehingga ada payung hukum digitalisasi dan analog switch off," kata Hendri Subiakto dalam diakusi bertajuk 'RUU Penyairan, Harapan atau Ketidakpastian di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017)
 
Henri menilai apabila revisi Undang-undang Penyiaran itu tak segera disahkan maka hal itu akan merugikan negara. Pihak lain yang turut dirugikan adalah masyarakat. Sebab kalau televisi digital itu sudah diterapkan, lalu ada analog switch off maka handphone masyarakat akan semakin baik. Namun kalau tidak segera switch off penggunaan frekuensi untuk masyarakat akan berkurang. 
 
"Maka handphone-nya tidak bisa digunakan, bahkan sampai di kota-kota besar juga tidak bisa digunakan. Karena terbatasnya frekuensi," tutup Henri.
 
Diketahui RUU Penyiaran ini diinisiatif oleh DPR. Namun, dalam pembahasannya, DPR harus berkoordinasi dengan pemerintah, sehingga bisa mengesahkannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI