Revisi UU 32/2002 Diminta Tak Sentralisasi Penyiaran

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Sabtu, 10 Juni 2017 | 13:31 WIB
Revisi UU 32/2002 Diminta Tak Sentralisasi Penyiaran
Emrus Sihombing (paling kiri) saat diskusi di Warung Daun, Sabtu (10/6/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - DPR yang tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, diminta untuk membuat mekanisme agar pengelolaan penyiaran oleh stasiun-stasiun televisi di Indonesia tidak bersifat sentralistik.

Permintaan itu dilontarkan Direktur Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing, dalam diskusi ”RUU Penyiaran, Harapan atau Ketidakpastian” di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).

"Saya meyakini perubahan teknologi adalah keniscayaan. Harus terjadi, mau tidak mau, karena teknologi berkembang terus," kata pakar komunikasi politik Emrus Sihombing dalam Diskusi bertajuk 'RUU Penyiaran, Harapan atau Ketidakpastian' di Warung Daun,  Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juni 2017.

Namun, Emrus mempertanyakan kenapa revisi UU itu menempatkan pemerintah sebagai pihak pengatur penyiaran.

Dalam draf revisi, LPP Radio Televisi Republik Indonesia ditetapkan menjadi penyelenggara tunggal penyiaran multipleksing digital atau single mux operator.

Multipleksing digital adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk proses sejumlah sinyal pesan analog atau aliran data digital digabungkan menjadi satu sinyal. Tujuannya adalah untuk berbagi sumber daya yang mahal.

Sementara operator single mux adalah lembaga negara yang diyakini membuat penyiaran tidak monopolis kalau dipegang perusahaan nonpemerintah.

"Seharusnya bukan sentralistik. Justru masyarakat harus diberi kepercayaan untuk mengurusnya, termasuk mengurus media massa. Kita sejak reformasi berjuang untuk itu," kata Emrus.

Dia menilai, upaya untuk membuat pengelolaan penyiaran ini menjadi sentralistik akan membuat independensi pengelola menjadi dipertanyakan. Karena itu dia menyarankan agar pemerintah juga menggandeng pihak swasta.

"Oleh karena itu lebih baik multi mux, diserahkan kepada para pengelola media untuk soal (migrasi) digital ini," katanya.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala mengatakan, terdapat sejumlah risiko yang harus ditanggung lembaga penyiaran swasta, pemerintah dan masyarakat, bila RUU Penyiaran disahkan dan menetapkan LPP RPTRI menjadi multiplekser tunggal.

Pertama, yaitu RUU Penyiaran yang sedang digodok bertentangan dengan semangat demokrasi yakni terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Adanya RUU ini membuat gundah lembaga penyiaran swasta karena iklim persaingan akan rusak dan lama-lama bisa mati," kata Kamilov.

Selanjutnya, kata dia, RUU Penyiaran yang konsepnya dibuat oleh pemerintah dan legislatif merusak iklim kompetisi dan persaingan usaha sehat. Sebab pemusatan ekonomi hanya berada di satu pihak saja. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ATVSI: RUU Penyiaran Bisa Ciptakan Monopoli Industri Penyiaran

ATVSI: RUU Penyiaran Bisa Ciptakan Monopoli Industri Penyiaran

Bisnis | Rabu, 07 Juni 2017 | 20:51 WIB

YLKI Desak KPI Larang Iklan Rokok di Acara Ramadan

YLKI Desak KPI Larang Iklan Rokok di Acara Ramadan

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 09:19 WIB

Gara-gara Didatangi KPI, Raffi Ahmad Batal Jenguk Jupe

Gara-gara Didatangi KPI, Raffi Ahmad Batal Jenguk Jupe

Entertainment | Kamis, 20 April 2017 | 19:35 WIB

Misbakhun Ingin Penerimaan Negara Diperkuat di RUU Penyiaran

Misbakhun Ingin Penerimaan Negara Diperkuat di RUU Penyiaran

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 15:02 WIB

Bahas RUU Penyiaran, Misbakhun Pertanyakan Kepemilikan Frekuensi

Bahas RUU Penyiaran, Misbakhun Pertanyakan Kepemilikan Frekuensi

News | Rabu, 22 Maret 2017 | 14:58 WIB

Yuliandre Darwis: Melanggar, Saya Langsung SMS Bos Televisi

Yuliandre Darwis: Melanggar, Saya Langsung SMS Bos Televisi

wawancara | Senin, 09 Januari 2017 | 07:00 WIB

Komisi I DPR Persoalkan Perpanjangan Izin Penyiaran 10 TV

Komisi I DPR Persoalkan Perpanjangan Izin Penyiaran 10 TV

News | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:05 WIB

AJI: Rudiantara Setuju Pengaturan Rating Masuk RUU Penyiaran

AJI: Rudiantara Setuju Pengaturan Rating Masuk RUU Penyiaran

News | Kamis, 14 Juli 2016 | 23:15 WIB

DPR Minta Masukan Masyarakat untuk Calon Anggota KPI

DPR Minta Masukan Masyarakat untuk Calon Anggota KPI

DPR | Senin, 11 Juli 2016 | 12:46 WIB

Hasil Evaluasi KPI Terhadap 10 Stasiun TV Swasta Diragukan

Hasil Evaluasi KPI Terhadap 10 Stasiun TV Swasta Diragukan

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 21:06 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB