Tiga Tersangka Pencuri Menang Lawan Polda Metro di Pengadilan

Selasa, 13 Juni 2017 | 13:49 WIB
Tiga Tersangka Pencuri Menang Lawan Polda Metro di Pengadilan
Hakim tunggal sidang praperadilan Martin Ponto kasus Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor: Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto, karena merasa disiksa penyidik Polda Metro Jaya selama proses pemeriksaan.

"Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

Hakim juga menyatakan penetapan status tersangka kepada ketiganya tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga tersangka melalui kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengaku mendapat penyiksaan dari penyidik Polda Metro Jaya agar mengakui kejahatan pidana yang tidak mereka perbuat.

Ketiganya dituduh mencuri sepeda motor milik Deny Setiawan di Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat, pada bulan Juni 2016. Mereka ditangkap pada tanggal 7 April 2017.

Dikatakan, rumah pemohon digeledah dan sejumlah barang disita.

Dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Bunga menilai terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi, seperti tidak adanya surat penggeledahan rumah pemohon serta diduga melakukan penyiksaan agar mengakui.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu bukti-bukti yang telah diajukan oleh pemohon.

"Hakim melihat tidak adanya surat perintah penggeledahan rumah atau badan pemohon. Hakim juga tidak melihat adanya surat perintah dan pesetujuan penggeledahan rumah pemohon dari ketua pengadilan setempat," tutur Martin.

Selain itu, penggeledahan juga tidak disaksikan warga setempat. Maka penggeledahan dan penyitaan oleh polisi juga dinyatakan tidak sah.

"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam pasal 33 KUHAP," kata Martin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI