Ema, Rizieq, Firza Lama Saling Kenal, Ini Kisah Pertemanan Mereka

Rabu, 14 Juni 2017 | 06:20 WIB
Ema, Rizieq, Firza Lama Saling Kenal, Ini Kisah Pertemanan Mereka
Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema selesai diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan pornografi yang menyeret pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Selasa (14/6/2017).

Salah satu bagian yang digali penyidik dari Ema mengenai kedekatannya dengan Rizieq. Menurut salah satu tim pengacara Ema, Novianto Sumantri, Ema pertamakali mengenal Rizieq melalui suaminya pada tahun 1997.

"Ruang lingkupnya masalah, pertama kenalnya Bu Ema dengan Habib Rizieq dari tahun berapa, sama anak dan keluarganya. Bu Ema kenal dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) sekitar tahun 97-98, bersama suaminya," kata Novianto di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017).

Setelah kenal Rizieq, kata Novianto, Ema menjadi anggota aktif Mujahiddah Pembela Islam -- organisasi yang berafilasi dengan FPI.

"Kemudian mulai aktif di MPI. Aktifnya di tahun 2000," kata dia.

Di organisasi tersebut, Ema berada di bidang kegiatan agama.

"Ya soal masalah tausiyah ya, ceramah keagamaan," kata dia.

Novianto tidak menampik kalau Ema memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka Firza Husein lantaran sama-sama menjadi anggota MPI.

"Kemudian kaitannya dengan FH (Firza Husein) yang merupakan teman," katanya

Novianto mengungkapkan Ema dan Firza pernah membuat acara majelis taklim

"Ya memang pernah melakukan taklim bersama sama dengan FH di tempatnya MPI itu," kata Novianto.

Pemeriksaan Ema kali ini merupakan penjadwalan ulang karena dalam pemeriksaan, Selasa (6/6/2017) lalu, dia tidak datang.

Keterangan Ema penting digali polisi karena dia diduga mengetahui adanya hubungan antara Firza dan Rizieq Shihab. Sosok Ema juga disebut-sebut merupakan teman curhat Firza.

Terkait kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI