Array

Masjid Ahmadiyah Depok Disegel, Pemerintah Digugat

Siswanto Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2017 | 06:40 WIB
Masjid Ahmadiyah Depok Disegel, Pemerintah Digugat
Pembukaan segel Masjid Ahmadiyah di Ciamis. (Foto: Dok Sobat KBB)

Suara.com - Yayasan Satu Keadilan akan mengajukan gugatan citizen law suit atas dugaan kelalaian pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, dalam menjamin hak beribadah dan beragama terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia Depok

Pendaftaran gugatan citizen law suit akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, nomor 24, 26, 28, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2017), sekitar jam 13.00 WIB.

Syamsul Alam Agus dari Yayasan Satu Keadilan mengatakan gugatan ini berangkat dari kejadian tanggal 3 Juni 2017. Ketika itu, Satpol PP Kota Depok kembali melakukan penyegelan yang diduga tidak sah atas bangunan masjid Jemaat Ahmadiyah di Sawangan. Akibat dari penyegelan tersebut, katanya, seluruh jemaat tidak dapat melaksanakan ibadah di dalam masjid.

"Tentu hal tersebut telah melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga," kata Syamsul melalui pernyataan tertulis kepada Suara.com.

Agus menambahkan jika merujuk pada legalitas bangunan masjidnya telah memperoleh ijin yang dibuktikan dengan Surat Ijin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan pada 24 Agustus 2007 oleh Pemerintah Depok sendiri.

Jika melihat legalitas bangunan, kata dia, maka tidak ada satupun secara administratif yang dilanggar oleh JAI Kota Depok.

"Justru penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut telah melanggar hak beribadah bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia, peristiwa ini secara otomatis telah terjadinya pelanggaran serius atas hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," katanya.

Atas dasar itu, Yayasan Satu Keadilan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan citizen law suite atas dugaan kelalaian pihak pemerintah daerah maupun pusat dalam menjamin dan melindungi hak atas beribadah, beragama, dan berkeyakinan para Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Mekanisme tersebut ditempuh karena melihat kedudukan dari Yayasan Satu Keadilan yang juga fokus melakukan advokasi hukum dan hak asasi manusia, khususnya pembelaan terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI