Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, hari ini.
"Masih diminta sebagai saksi untuk Andi Narogong," kata Ganjar saat tiba di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara.
Ganjar pun mengaku tidak mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah menjadi tersangka kasus KTP-el tersebut.
"Nggak, sudah saya jelasin kok," kata Ganjar lagi.
Ia menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya terkait jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
"Ya pernah menjadi pimpinan Komisi II, jadi ngasih penjelasan," ujar Ganjar.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ganjar yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menerima 520 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp5,95 triliun.
Selain memeriksa Ganjar, KPK juga memeriksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus yang sama.
Olly saat tiba di gedung KPK, tidak banyak memberikan komentar terkait pemeriksaannya hari ini untuk tersangka Andi Narogong.
"Mana saya tahu," kata Olly.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Olly Dondokambey saat itu sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI menerima 1,2 juta dolar AS.
Sebelumnya, KPK pada Senin (3/7) telah memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan.
Terkait pemeriksaan terhadap Yasonna, KPK tengah mendalami proses awal pembahasan anggaran pengadaan e-KTP.
"Untuk saksi Yasonna tadi datang pada pemeriksaan, dan kami lakukan pendalaman tentu saja materi-materi terkait dengan proses awal pembahasan anggaran misalnya terkait dengan kasus KTP-el," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).
Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK juga mendalami beberapa hal kepada Yasonna dalam kasus KTP-el itu, seperti beberapa informasi indikasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak.