Array

Belajar dari Kasus Kaesang Dipolisikan, Warganet Hati-hatilah

Rabu, 05 Juli 2017 | 11:58 WIB
Belajar dari Kasus Kaesang Dipolisikan, Warganet Hati-hatilah
Kantor Polres Bekasi Kota [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau masyarakat bijak dalam memanfaatkan media sosial. Imbauan Setyo menyusul kasus warga kelahiran Tapanuli bernama Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang atas kasus dugaan penodaan agama dan hate speech lewat Youtube.

"Medsos itu gunakanlah untuk hal bersifat positif, jangan terlalu gampang men-share, upload atau mengirim sesuatu kepada seseorang, bahkan mungkin kepada umum yang kita tidak memikirkan, kita sudah kirim, baru mikir oh iya ternyata ini tidak bagus," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Setyo mengatakan konten yang sudah disebar ke media sosial bakal sulit dikendalikan.

Apalagi, kata Setyo, saat ini sebagian pengguna internet masih begitu muda terpancing isu yang viral di media sosial.

"Nah ini kita imbau kepada masyarakat supaya sebelum kita gunakan kita berfikir dulu. Soalnya kalau sudah masuk ke dunia maya itu sudah susah untuk diredam," kata dia.

Mengenai siapa sesungguhnya Kaesang yang dipolisikan Hidayat, Setyo belum dapat memastikan, apakah anak bungsu Presiden Joko Widodo atau bukan.

"Saya belum dapat laporan, nanti saya kan cek," kata Setyo.

Kepala Kepolisian Metro Bekasi Bekasi Komisaris Besar Polisi Hero Hendriatno mengonfirmasi anggotanya telah menerima laporan dari warga kelahiran Tapanuli bernama Muhammad Hidayat yang mengadukan Kaesang pada Minggu (2/7/2017) pukul 21.00 WIB. Kaesang dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang disampaikan lewat Youtube.

Tapi, Hero belum menjelaskan siapa Kaesang yang dipolisikan Hidayat, apakah putra bungsu Presiden Joko Widodo atau bukan sebagaimana isu yang berkembang sejak semalam.

"Betul laporannya dan masih kami pelajari tentang hate speech dimaksud," ujar Hero saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7/2017).

Surat tanda laporan yang telah beredar di kalangan wartawan bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Dalam laporan pelapor tertulis memiliki pekerjaan di sektor swasta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI