KPK Dalami Wajib Setor Triwulanan DPRD Jatim

Tomi Tresnady

Selasa, 11 Juli 2017 | 04:17 WIB
KPK Dalami Wajib Setor Triwulanan DPRD Jatim
Sejumlah aktivis antikorupsi melakukan aksi parodi di gedung KPK, Minggu (9/7). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kewajiban setor per triwulan dalam penyidikan tindak pidana suap terkait pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran provinsi setempat tahun 2017.

"Penyidik mendalami terkait kewajiban setor per triwulan yang diberikan oleh dinas-dinas mitra Komisi B DPRD Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa penyidik juga mendalami dugaan penerimaan setoran per triwulan dari dinas lainnya dengan melengkapi alat bukti yang dimiliki untuk kelak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak Dinas maupun DPRD lainnya.

Terkait pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (10/7) melakukan pemeriksaan tersangka sebagai saksi silang untuk tersangsa lainnya.

"Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga melakukan pengambilan sampel suara," kata Febri.

Pemeriksaan silang yang dilakukan KPK terkait kasus itu pada Senin (10/7), yakni pertama Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto untuk tersangka Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati (ROH), kedua Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati untuk tersangka Ketua Komisi B DPRD Provinsi setempat Mochamad Basuki (MB), dan ketiga Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad Basuki untuk tersangka staf Sekretariat DPRD Provinsi Rahman Agung (RA).

Kemudian keempat staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Santoso untuk tersangka Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim Mochamad Basuki (MB) dan kelima staf Sekretariat DPRD Provinsi Rahman Agung untuk tersangka Santoso.

KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melaksanakan gelar perkara, disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6).

baca juga

Pihak penerima adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso.

"Pihak yang diduga penerima adalah MB (Mochamad Basuki), S (Santoso) dan RA (Rahman Agung) yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambah Basaria.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

"Pihak pemberi adalah BH (Bambang Heryanto), ABR (Anang Basuki Rahmat) dan ROH (Rohayati) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Basaria.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Data dari 21 Toko Kimia Diharapkan Bisa Ungkap Pelaku Teror Novel

Data dari 21 Toko Kimia Diharapkan Bisa Ungkap Pelaku Teror Novel

News | Senin, 10 Juli 2017 | 22:27 WIB

Yusril Minta KPK Hadiri Panggilan Pansus Angket KPK

Yusril Minta KPK Hadiri Panggilan Pansus Angket KPK

News | Senin, 10 Juli 2017 | 22:06 WIB

Yusril Sarankan KPK Gugat ke Pengadilan Jika Tolak Pansus

Yusril Sarankan KPK Gugat ke Pengadilan Jika Tolak Pansus

News | Senin, 10 Juli 2017 | 20:26 WIB

Pakar Hukum: 5 Kesesatan Pansus Hak Angket KPK

Pakar Hukum: 5 Kesesatan Pansus Hak Angket KPK

News | Senin, 10 Juli 2017 | 19:25 WIB

Yusril: KPK Bisa Dibubarkan Seperti Kopkamtib Zaman Soeharto

Yusril: KPK Bisa Dibubarkan Seperti Kopkamtib Zaman Soeharto

News | Senin, 10 Juli 2017 | 17:56 WIB

Yusril Penuhi Undangan Pansus Angket KPK

Yusril Penuhi Undangan Pansus Angket KPK

Foto | Senin, 10 Juli 2017 | 17:36 WIB

Yusril Ihza: KPK Masuk Ranah Eksekutif, Bukan Yudikatif

Yusril Ihza: KPK Masuk Ranah Eksekutif, Bukan Yudikatif

News | Senin, 10 Juli 2017 | 16:34 WIB

Perut Terdakwa Kasus E-KTP Perih Sebelum Sidang Pleidoi

Perut Terdakwa Kasus E-KTP Perih Sebelum Sidang Pleidoi

News | Senin, 10 Juli 2017 | 13:48 WIB

Polri Ulang Tahun, Seperti Ini Ucapan KPK

Polri Ulang Tahun, Seperti Ini Ucapan KPK

News | Senin, 10 Juli 2017 | 12:05 WIB

Terkini

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:46 WIB

HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut

HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam

Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi

Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa

Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya

Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya

Bola | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik

Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:06 WIB

6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup

6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:05 WIB

3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless

3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×