KPK Dalami Wajib Setor Triwulanan DPRD Jatim

Tomi Tresnady | Suara.com

Selasa, 11 Juli 2017 | 04:17 WIB
KPK Dalami Wajib Setor Triwulanan DPRD Jatim
Sejumlah aktivis antikorupsi melakukan aksi parodi di gedung KPK, Minggu (9/7). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kewajiban setor per triwulan dalam penyidikan tindak pidana suap terkait pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran provinsi setempat tahun 2017.

"Penyidik mendalami terkait kewajiban setor per triwulan yang diberikan oleh dinas-dinas mitra Komisi B DPRD Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa penyidik juga mendalami dugaan penerimaan setoran per triwulan dari dinas lainnya dengan melengkapi alat bukti yang dimiliki untuk kelak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak Dinas maupun DPRD lainnya.

Terkait pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (10/7) melakukan pemeriksaan tersangka sebagai saksi silang untuk tersangsa lainnya.

"Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga melakukan pengambilan sampel suara," kata Febri.

Pemeriksaan silang yang dilakukan KPK terkait kasus itu pada Senin (10/7), yakni pertama Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto untuk tersangka Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati (ROH), kedua Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati untuk tersangka Ketua Komisi B DPRD Provinsi setempat Mochamad Basuki (MB), dan ketiga Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad Basuki untuk tersangka staf Sekretariat DPRD Provinsi Rahman Agung (RA).

Kemudian keempat staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Santoso untuk tersangka Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim Mochamad Basuki (MB) dan kelima staf Sekretariat DPRD Provinsi Rahman Agung untuk tersangka Santoso.

KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melaksanakan gelar perkara, disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6).

Pihak penerima adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso.

"Pihak yang diduga penerima adalah MB (Mochamad Basuki), S (Santoso) dan RA (Rahman Agung) yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambah Basaria.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

"Pihak pemberi adalah BH (Bambang Heryanto), ABR (Anang Basuki Rahmat) dan ROH (Rohayati) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Basaria.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Data dari 21 Toko Kimia Diharapkan Bisa Ungkap Pelaku Teror Novel

Data dari 21 Toko Kimia Diharapkan Bisa Ungkap Pelaku Teror Novel

News | Senin, 10 Juli 2017 | 22:27 WIB

Yusril Minta KPK Hadiri Panggilan Pansus Angket KPK

Yusril Minta KPK Hadiri Panggilan Pansus Angket KPK

News | Senin, 10 Juli 2017 | 22:06 WIB

Yusril Sarankan KPK Gugat ke Pengadilan Jika Tolak Pansus

Yusril Sarankan KPK Gugat ke Pengadilan Jika Tolak Pansus

News | Senin, 10 Juli 2017 | 20:26 WIB

Pakar Hukum: 5 Kesesatan Pansus Hak Angket KPK

Pakar Hukum: 5 Kesesatan Pansus Hak Angket KPK

News | Senin, 10 Juli 2017 | 19:25 WIB

Yusril: KPK Bisa Dibubarkan Seperti Kopkamtib Zaman Soeharto

Yusril: KPK Bisa Dibubarkan Seperti Kopkamtib Zaman Soeharto

News | Senin, 10 Juli 2017 | 17:56 WIB

Yusril Penuhi Undangan Pansus Angket KPK

Yusril Penuhi Undangan Pansus Angket KPK

Foto | Senin, 10 Juli 2017 | 17:36 WIB

Yusril Ihza: KPK Masuk Ranah Eksekutif, Bukan Yudikatif

Yusril Ihza: KPK Masuk Ranah Eksekutif, Bukan Yudikatif

News | Senin, 10 Juli 2017 | 16:34 WIB

Perut Terdakwa Kasus E-KTP Perih Sebelum Sidang Pleidoi

Perut Terdakwa Kasus E-KTP Perih Sebelum Sidang Pleidoi

News | Senin, 10 Juli 2017 | 13:48 WIB

Polri Ulang Tahun, Seperti Ini Ucapan KPK

Polri Ulang Tahun, Seperti Ini Ucapan KPK

News | Senin, 10 Juli 2017 | 12:05 WIB

Terkini

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB

Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa

Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:41 WIB

Harga BBM Amerika Meroket, Rakyat Mulai Ngamuk ke Donald Trump: karena Perang Bodoh!

Harga BBM Amerika Meroket, Rakyat Mulai Ngamuk ke Donald Trump: karena Perang Bodoh!

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:36 WIB

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:36 WIB

Drone Iran Hancurkan Pangkalan Pilot Militer AS di Saudi, Hantam 200 Personel

Drone Iran Hancurkan Pangkalan Pilot Militer AS di Saudi, Hantam 200 Personel

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:31 WIB

KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:18 WIB

Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini

Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:12 WIB

KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:06 WIB

Populasi Dunia Tembus 8,2 Miliar, Studi Sebut Bumi Sudah Kelebihan Beban

Populasi Dunia Tembus 8,2 Miliar, Studi Sebut Bumi Sudah Kelebihan Beban

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:55 WIB

Panas! Iran Tolak Gencatan Senjata Perang

Panas! Iran Tolak Gencatan Senjata Perang

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:53 WIB