Pakar Hukum: 5 Kesesatan Pansus Hak Angket KPK

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 10 Juli 2017 | 19:25 WIB
Pakar Hukum: 5 Kesesatan Pansus Hak Angket KPK
Perwakilan BEM Universitas Indonesia dan KM Institut Teknik Bandung tengah beraudiensi dengan Pansus Hak Angket KPK DPR, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus Anggota DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Feri Amsari menilai DPR tidak layak membentuk Pansus Hak Angket KPK

Alasannya panitia khusus angket diisi oleh figur-figur yang terlibat dalam perkara yang ditangani KPK, terutama korupsi e-KTP.

“Dengan demikian pembentukan panitia khusus hak angket tentu dapat secara nyata maupun potensial menimbulkanconflict of interest (CoI) karena berkaitan dengan perkara pro-justitiayang sedang ditangani KPK mengancam pemidanaan diri mereka. Terhadap kondisi CoI tersebut, pansus hak angket sudah dapat dikategorikan disqualification atau recusal atau tidak sah,” kata Feri dalam pernyataannya, Senin (10/7/2017).

Selain itu menurut Feri, secara khusus Pasal 199 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tegas menghendaki dilakukannya mekanisme voting agat usul penggunaan angket menjadi hak angket. Namun mekanisme ini tidak dijalankan oleh DPR sehingga Pansus yang berjalan saat ini cacat prosedur pembentukan.

“Konsekuensi sebuah tindakan lembaga negara yang tidak sesuai prosedur adalah batal demi hukum. Pansus hak angket harus dianggap tidak pernah ada karena hal itu,” paparnya.

Hal ketiga, lanjut dia, pembentukan pansus hak angket terhadap KPK telah melanggar konsep independensi KPK. Penyimpangan lembaga penyelidik, penyidik, dan penuntut serta peradilan dalam lembaga kekuasaan kehakiman dikoreksi melalui putusan peradilan.

“Jika KPK menyimpang dalam proses penyelidikan maka peradilan dapat mengoreksinya dalam pra-peradilan. Sedangkan jika menyimpang dalam penyidikan dan penuntutan, maka peradilan dapat mengoreksinya dengan “mengalahkan” KPK melalui putusannya. Pola demikian untuk menjamin independensi aparat penegak hukum dan menjauhkannya dari intervensi kepentingan politik,” paparnya lagi.

Pansus juga melakukan tindakan tidak logis dengan meminta keterangan terhadap narapidana kasus korupsi. Pilihan pansus hak angket itu bertujuan untuk mengumpulkan informasi berbasis kebencian kepada KPK dengan meminta keterangan orang-orang yang dihukum melalui kewenangan KPK.

“Terakhir, pansus hak angket kesulitan membedakan pakar dan advokat. Sejauh ini pansus hanya mengumpulkan keterangan ahli dari pihak-pihak yang sangat pro agar KPK “dimatikan”. Beberap ahli yang dipanggil pansus juga diragukan posisinya sebagai akademisi murni atau advokat. Semestinya ahli yang diundang lebih murni sebagai ahli yang menjalankan profesi akademik atau penelitian, dibandingkan ahli yang memiliki dua label sebagai advokat. Advokat tentu saja profesi mulia, tetapi profesi ini dirancang untuk berpihak pada kepentingan kliennya,” tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yusril: KPK Bisa Dibubarkan Seperti Kopkamtib Zaman Soeharto

Yusril: KPK Bisa Dibubarkan Seperti Kopkamtib Zaman Soeharto

News | Senin, 10 Juli 2017 | 17:56 WIB

Yusril Penuhi Undangan Pansus Angket KPK

Yusril Penuhi Undangan Pansus Angket KPK

Foto | Senin, 10 Juli 2017 | 17:36 WIB

Yusril Ihza: KPK Masuk Ranah Eksekutif, Bukan Yudikatif

Yusril Ihza: KPK Masuk Ranah Eksekutif, Bukan Yudikatif

News | Senin, 10 Juli 2017 | 16:34 WIB

Polri Ulang Tahun, Seperti Ini Ucapan KPK

Polri Ulang Tahun, Seperti Ini Ucapan KPK

News | Senin, 10 Juli 2017 | 12:05 WIB

Parodi "Kemesraan" Pansus KPK dan Koruptor

Parodi "Kemesraan" Pansus KPK dan Koruptor

Foto | Minggu, 09 Juli 2017 | 16:00 WIB

Ini yang Paling Ditakutkan ICW dengan Aksi Pansus Angket KPK

Ini yang Paling Ditakutkan ICW dengan Aksi Pansus Angket KPK

News | Minggu, 09 Juli 2017 | 14:49 WIB

KPK Jangan Ladeni Pansus DPR, Cepat Tetapkan TSK Baru Kasus E-KTP

KPK Jangan Ladeni Pansus DPR, Cepat Tetapkan TSK Baru Kasus E-KTP

News | Minggu, 09 Juli 2017 | 14:31 WIB

ICW: Koruptor Diwawancara, Pansus Angket KPK Tahu Arti Napi Nggak

ICW: Koruptor Diwawancara, Pansus Angket KPK Tahu Arti Napi Nggak

News | Minggu, 09 Juli 2017 | 12:51 WIB

Dua Bukti Ini Tanda KPK Tengah Dilemahkan

Dua Bukti Ini Tanda KPK Tengah Dilemahkan

News | Minggu, 09 Juli 2017 | 11:34 WIB

Pansus KPK Ungkap 'Curhat' Napi Koruptor soal KPK

Pansus KPK Ungkap 'Curhat' Napi Koruptor soal KPK

News | Sabtu, 08 Juli 2017 | 18:13 WIB

Terkini

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB