Perppu Ormas Mengancam Hak Asasi Manusia

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 13 Juli 2017 | 11:10 WIB
Perppu Ormas Mengancam Hak Asasi Manusia
Yati Andriyani, Koordinator Kontras. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) protes keras dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini berpotensi melanggar HAM.

Koordinator KontraS Yati Andriyani menjelaskan Perppu ini telah menunjukkan watak insekuritas dan kegagapan negara dalam melihat dinamika kebebasan berserikat, berkumpul. Termasuk tanding tafsir atas situasi kebebasan beropini serta gagasan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

“Keluarnya Perppu ini adalah indikasi buruk atas semangat perlindungan kebebasan-kebebasan fundamental yang sebenarnya dapat dikelola secara dinamis menggunakan alat uji dan fungsi penegakan hukum,” jelas Yati dalam siaran persnya, Kamis (13/7/2017).

KontraS mencatat beberapa pokok hal yang dapat menyulut permasalahan hukum dan perlindungan HAM di masa depan pasca dikeluarkannya Perppu ini. Menurut hukum HAM internasional, hak asasi manusia dapat diderogasi (dibatasi) dengan sejumlah ukuran ketat yang telah diatur oleh instrumen hukum HAM internasional melalui Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Derogasi tersebut dapat digunakan secara absah oleh negara-negara pihak dari ICCPR untuk menjamin berlangsungnya roda negara dan perlindungan absolut atas operasionalisasi hak-hak asasi manusia lainnya jika situasi ancaman, konflik, kedaruratan terjadi,” jelas dia.

KontraS juga menilai alasan penerbitan Perppu ini memaksa. Tidak ada hal yang genting. Selain itu tentang larangan eksesif dan tidak terukur pada Pasal 59. KontraS menemukan banyak kejanggalan dari logika yang ditawarkan pemerintah untuk menjamin stabilitas politik dan keamanan terselenggara dengan baik.

“Mengapa? Pasal 59 (2) memberikan bobot larangan ketimbang pembatasan yang kuat dan eksesif pada isu dan topik larangan mengadopsi simbol yang memiliki kemiripan dengan ormas, negara, organisasi internasional, larangan untuk menerima dan memberikan termasuk mengumpulkan dana untuk parpol. Selain itu larangan ormas untuk melakukan penistaan agama dan praktik kekerasan, termasuk mengambil sikap dan tindakan menyerupai aparat penegak hukum, dan isu ormas dengan larangan kegiatan separatisme termasuk penyebar luasan ide dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila,” papar dia.

 KontraS juga menilai ketidakmampuan negara untuk membedakan pembatasan hak dengan situasi kedaruratan. Perppu juga tidak memiliki prinsip proporsionalitas, legalitas, tujuan dan manfaat ke depannya (nesesitas) ini.

“Presiden Joko Widodo harus segera membatalkan Perppu Pembubaran Ormas dan melakukan kajian hukum seksama atas situasi penanganan praktik ujaran kebencian, advokasi kekerasan dan operasionalisasi diskriminasi yang dilakukan ormas-ormas garis keras menggunakan landasan penegakan hukum yang telah tersedia dan bisa dimaksimalkan,” kata dia.

baca juga

Selain itu DPR harus segera melakukan pembahasan dan menolak keberadaan Perppu pembubaran Ormas. Pemerintah juga harus bertanggungjawab atas segala kemungkinan ekses buruk yang mungkin saja terjadi karena lahirnya kebijakan jalan pintas melalui Perppu ini, termasuk memastikan bahwa Perppu ini tidak berdampak pada semakin mengentalnya polarisasi masyarakat di akar rumput.

“Menghentikan segala bentuk jalan pintas yang melangkalahi hukum dan prinsip-prinsip HAM dalam menghadapi dinamika politik dan kebangsaan,” tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perppu Ormas Ancam Kebebasan Berserikat

Perppu Ormas Ancam Kebebasan Berserikat

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 10:37 WIB

Kontras Minta Jokowi Hentikan Serangan ke KPK

Kontras Minta Jokowi Hentikan Serangan ke KPK

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 17:34 WIB

KontraS: Negara Berperan di Kasus Persekusi

KontraS: Negara Berperan di Kasus Persekusi

News | Kamis, 15 Juni 2017 | 17:00 WIB

Penyerang Novel Baswedan Tak Ditangkap, Koruptor Makin Beringas

Penyerang Novel Baswedan Tak Ditangkap, Koruptor Makin Beringas

News | Selasa, 11 April 2017 | 12:05 WIB

KontraS: Persekongkolan Jahat di Balik Hilangnya Dokumen Munir

KontraS: Persekongkolan Jahat di Balik Hilangnya Dokumen Munir

News | Sabtu, 18 Februari 2017 | 17:54 WIB

KontraS Tolak Putusan PTUN

KontraS Tolak Putusan PTUN

Foto | Sabtu, 18 Februari 2017 | 17:46 WIB

Putusan KI Dibatalkan, Istri Munir Desak Jokowi Tanggung Jawab

Putusan KI Dibatalkan, Istri Munir Desak Jokowi Tanggung Jawab

News | Sabtu, 18 Februari 2017 | 17:31 WIB

KontraS Beri Ultimatum Jokowi

KontraS Beri Ultimatum Jokowi

Foto | Rabu, 19 Oktober 2016 | 15:02 WIB

Kontras Menang Gugatan di KIP

Kontras Menang Gugatan di KIP

Foto | Selasa, 11 Oktober 2016 | 11:16 WIB

Terkini

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:52 WIB

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:45 WIB

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 20:33 WIB

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 20:21 WIB

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:16 WIB

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

×