Suara.com - Sidang putusan terkait keterbukaan informasi kasus Munir di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (10/10/2016). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan keterbukaan informasi, yang berarti dengan ini Kementerian Sekretariat Negara wajib menyampaikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan Munir. [Suara.com/Oke Atmaja]
Kontras Menang Gugatan di KIP
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2016 | 11:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri
15 April 2025 | 20:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 17:36 WIB