Suara.com - Defrizon dituntut 15 tahun penjara lantara membunuh mantan istrinya. Defrizon kesal karena Yuli menolak rujuk dengannya.
Kasus Defrizon sudah hampir putusan. Dia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera barat (Sumbar) Willy Yoza.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun, karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP," kata JPU Willy Y, di Padang, Selasa (18/7/2017).
Ia menjelaskan pasal 338 KUHP diterapkan setelah mempertimbangkan berbagai kelengkapan alat bukti, serta fakta yang muncul di persidangan. Beberapa pertimbangan pemberatan tuntutan itu di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit memberikan keterangan.
Sementara yang meringankan karena terdakwa belum pernah tersangkut permasalahan hukum sebelumnya. Usai pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis Hakim yang diketuai Agus Komaruddin, beranggotakan Syukri dan Yose Ana Rosalinda menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pengajuan (pledoi).
Sementara terdakwa Defrizon menjalani sidang didampingi penasehat hukum Asrizal Cs. Kasus pembunuhan itu terjadi di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Padang, pada Minggu (23/10/2016).
Terdakwa diduga menghabisi nyawa Yuli, yang merupakan mantan isterinya. Dari pemeriksaan di kepolisian diketahui, tersangka melakukan perbuatannya setelah keinginannya rujuk ditolak oleh korban. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pidana melanggar pasal 340, 338, 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Antara)