Pesan Habibie Soal Novanto: Jangan Habis Manis Sepah Dibuang

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 24 Juli 2017 | 20:48 WIB
Pesan Habibie Soal Novanto: Jangan Habis Manis Sepah Dibuang
Setya Novanto dan Nurdin Halid di rumah B. J. Habibie [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar B. J. Habibie meminta pengurus Golkar jangan membiarkan Setya Novanto berjalan sendiri setelah terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pesan tersebut disampaikan dalam pertemuan secara tertutup yang dihadiri Novanto di kediaman Habibie,  Jalan Patra Kuningan, Senin (24/7/2017).

"Beliau (Habibie) menyampaikan bahwa Pak Novanto jangan dibiarkan dia dalam sendirian, jangan diisolasi. Sebuah pesan yang filosofis, jangan habis manis sepah dibuang," ujar Ketua Umum Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid usai melakukan pertemuan dengan Habibie.

 Habibie juga berpesan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Novanto solid mempertahankan organisasi.
 
"Mari bekerjasama, bahu membahu kepada Pak Novanto pada proses hukum bisa membesarkan partai dan bagaimana partai ini bisa jadi nomer satu. Oleh karena itu, program kerja harus dilakukan, agar partai ini bisa dinamis dan tidak terpengaruh dengan langkah hukum yang sedang dilakukan pak Setya Novanto," kata dia.

Habibie yang merupakan mantan Presiden ketiga berharap Golkar tetap menjunjung tinggi proses demokrasi. 
 
Pesan Habibie yang paling penting lagi agar setelah muncul Kasus Novanto, kader jangan bicara saling bertentangan. Semua pendapat yang disampaikan ke publik harus tetap sesuai dengan semangat Golkar.

"Dan meminta kepada seluruh kader Partai Golkar jangan ada yang berpendapat tidak sesuai dengan partai pol‎itik. Kemudian jangan ada yang berpendapat yang tidak menguntungkan produktivitas partai," kata dia.
 
Pertemuan dengan Habibie tadi dihadiri tokoh senior Golkar, seperti Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung, Sekretaris Dewan Kehormatan Priyo Budi Santoso, dan Nurul Arifin.

Topik utama yang dibahas yang dilakukan secara tertutup yaitu langkah-langkah partai setelah Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
 
Dukung Novanto
 
Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar  seluruh Indonesia bersepakat untuk tidak mendesak penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa setelah Novanto jadi tersangka.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat bersama antara DPD I dan Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid, Jumat (21/7/2017), malam. Dalam rapat itu, sebanyak 32 perwakilan dari total 34 DPD I Partai Golkar hadir.

"Kami mendukung seluruh poin yang telah ditetapkan DPP, karena sejalan apa yang kami rapatkan semalam," ujar Ketua DPD Sulawesi Tenggara Ridwan Bae dalam jumpa pers di The Sultan Hotel, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
 
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan partainya tidak akan mengganti Novanto, meskipun nanti ditahan KPK. 

"Kami sudah rapat dan memutuskan bahwa status tersangka tidak mengurangi dan mengganggu kinerja Partai Golkar di seluruh tingkatan," ujar Idrus di Senayan.
 
Menurutnya kekuatan Partai Golkar mengacu pada sistem. Kalau ketua umum tak bisa aktif, seluruh pengurus tetap bekerja untuk memenangkan pertarungan politik.

"Karena kekuatan Partai Golkar ada pada sistem. ketua umum boleh tak aktif, tapi seluruh jajaran sampai ke bawah bahkan sampai desa tetap bekerja sebagai mesin politik, untuk meyakinkan rakyat menyampaikan program memenangkan pertarungan politik," kata dia.
 
Proses hukum sedang berlangsung
 
KPK memeriksa saksi kedua untuk tersangka Novanto yaitu adik kandung Andi Narogong, Vidi Gunawan, hari ini.

"Saksi Vidi Gunawan, wiraswasta, hari ini diperiksa untuk tersangka SN di kasus korupsi e-KTP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, komisi antirasuah sudah meminta imigrasi menekal Vidi selama enam bulan. Sebab, penyidik membutuhkan bukti atau keterangan dari dirinya terkait tersebut.

Selain Vidi, imigrasi juga mencegah kakak dari Andi Narogong, Dedi Prijono, ke luar negeri. Hal itu bersamaan dengan KPK menggarap Andi sebagai tersangka kasus yang sama. Sedangkan untuk Andi sendiri, kasusnya sudah masuk tahap penuntutan, tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dedi dan Vidi sudah sering datang ke KPK atas panggilan penyidik. Keduanya beberapa kali diperiksa untuk tersangka Andi yang tidak lain saudara kandung keduanya. Dedi dan Vidi juga pernah diperiksa untuk tersangka Miryam S Haryani dalam kasus keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

Dalam sidang untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi disebutkan mengutus Vidi dan Dedi untuk melakukan mufakat jahat dalam proyek e-KTP bersama para pejabat Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha hingga tim teknis‎ dari Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Dedi dan Vidi diketahui kerap bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis dalam beberapa kali pertemuan diselenggarakan di Ruko Fatmawati milik Andi. Pertemuan diketahui untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP. [Dian Rosmala]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menggali Sejarah Reformasi Indonesia di Buku Detik-Detik yang Menentukan

Menggali Sejarah Reformasi Indonesia di Buku Detik-Detik yang Menentukan

Your Say | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:40 WIB

Habibie dan Etika Politik yang Hilang:Ketika Negara Menjadi Utang Politik

Habibie dan Etika Politik yang Hilang:Ketika Negara Menjadi Utang Politik

Your Say | Kamis, 19 Februari 2026 | 09:05 WIB

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:05 WIB

Kiprah B.J. Habibie dalam Sejarah Kebebasan Pers Indonesia

Kiprah B.J. Habibie dalam Sejarah Kebebasan Pers Indonesia

Your Say | Senin, 09 Februari 2026 | 18:25 WIB

Komitmen Multipihak di SM Nantu-Boliohuto Cari Solusi Konkret Hadapi Tambang Ilegal

Komitmen Multipihak di SM Nantu-Boliohuto Cari Solusi Konkret Hadapi Tambang Ilegal

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 10:30 WIB

Inovasi Desa Perkuat Ekonomi Tanpa Merusak Ekosistem: dari Lebah, Kakao hingga Kopi Lokal

Inovasi Desa Perkuat Ekonomi Tanpa Merusak Ekosistem: dari Lebah, Kakao hingga Kopi Lokal

Lifestyle | Senin, 01 Desember 2025 | 09:24 WIB

Seruan Ruang Aman bagi Peran Perempuan di SM Nantu Boliohuto dan Tahura BJ Habibie

Seruan Ruang Aman bagi Peran Perempuan di SM Nantu Boliohuto dan Tahura BJ Habibie

Lifestyle | Jum'at, 28 November 2025 | 13:23 WIB

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

News | Kamis, 27 November 2025 | 15:15 WIB

Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

News | Senin, 10 November 2025 | 20:42 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Terkini

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:49 WIB