Array

Detik-detik Zoya Ditangkap, Dikeroyok, Lalu Dibakar Hidup-hidup

Senin, 07 Agustus 2017 | 15:50 WIB
Detik-detik Zoya Ditangkap, Dikeroyok, Lalu Dibakar Hidup-hidup
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menceritakan kronologi sebelum Muhammad Al Zahra alias Zoya dibakar hidup-hidup.

Zoya dikeroyok dan dibakar hingga tewas karena dianggap telah melakukan pencurian sebuah pengerasa suara di musala Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Selasa (1/8/2017).

Peristiwa hilangnya pengeras suara terjadi seusai Zoya salat Ashar di musala tersebut. Saksi berinisial R yang merupakan salah satu pengurus musala melihat Zoya keluar musala.

"Jadi yang bersangkutan (Zoya) ini pada salat Ashar itu dia ikut salat di situ, kemudian bersama dengan saksi R ada di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017)

Menurut, kata Argo, saat itu situasi di dalam musala memang sepi. Setelah Zoya pergi keluar musala, R melihat jika pengeras suara di musala tersebut tidak ada di tempat.

"Kemudian setelah salat Ashar, situasi sepi. Si saksi (R) ini melihat bahwa ampli di musala tak ada," kata dia.

Kemudian, R bersama warga setempat mencari Zoya yang dicurigai sebagai pihak yang mencuri amplifier.

"Jadi Zoya ini menghilang, makanya saksi R ini setelah salat Ashar, dia mencari dengan warga," kata Argo

Menurutnya, Zoya ditemukan warga sedang berada di Pasar Murah. Kemudian, warga lalu menangkap Zoya. Amplifier yang hilang di musala itu ditemukan warga berada di dalam tas yang dibawa Zoya.

Baca Juga: PKB Minta Polisi Tindak Tegas Pembakar Zoya

'Kemudian si R dan warga mencari pelakunya hingga menemukan di Pasar murah si terduga pelaku ini membawa ampli itu. Setelah dichek (amplifier di dalam Zoya) sama dengan yang ada di musala," kata dia.

Zoya pun lantas dihakimi warga secara membabi buta. Berdasarkan keterangan dua tersangka berinisial NMH dan SH, pengeroyokan terjadi secara spontan.

"Dengan spontan dia melakukan penganiyayan," kata dia.

Saat ini, polisi masih memburu warga yang diduga membawa bahan bakar bensin dan korek api untuk membakar Zoya hingga tewas. Kedua tersangka yang ditangkap dijerat Paasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI