P4I Serukan Pemenuhan Upah dan Jaminan Sosial

Ririn Indriani

Rabu, 09 Agustus 2017 | 16:43 WIB
P4I Serukan Pemenuhan Upah dan Jaminan Sosial
Ilustrasi demonstrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Paguyuban Pengusaha Palet dan Peti Indonesia (P4I) mengimbau kalangan usaha terkait untuk memenuhi kewajiban Upah Minimum Regional (UMR) dan jaminan sosial dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) untuk tenaga kerjanya.

Pemenuhan itu selain untuk memenuhi aturan, juga pertimbangan kelayakan hidup dan demi kemanusiaan.

Ketua P4I Boy Sunarko menjelaskan, pemenuhan UMR merupakan kewajiban sesuai Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini disebutkan jika perusahaan tidak memenuhinya, maka bisa dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.

Adapun UMR untuk wilayah Jawa Barat di kisaran Rp 2.324.555 per bulan. UMR tertinggi tercatat di Karawang Rp 3.605.272 dan terendah di Pangandaran Rp 1.420.624.

Mengenai kewajiban BPJS, lanjut dia, sudah diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Sesuai aturan ini, perusahaan wajib memberikan jaminan BPJS ke seluruh tenaga kerja dan keluarganya, baik tentang Kesehatan maupun Jaminan Sosial Tenaga Kerjanya," kata Boy, Selasa (8/8/2017) dalam siaran persnya.

Lebih lanjut ia mensinyalir masih terdapat perusahaan yang bergerak di usaha palet dan peti belum memenuhi kewajiban UMR dan BPJS tersebut. Contohnya di daerah Cikarang yang UMR-nya di tetapkan Rp 3.530.438 tetapi masih membayar di nilai tersebut, bahkan ada di kisaran Rp 2,6 juta.

Dia menegaskan, hal ini merugikan karyawan dan harus diatasi oleh semua pihak. Untuk menertibkannya tentu dilakukan oleh pemerintah terkait.

Sementara dari dalam bisa diharapkan pengaduannya oleh Karyawan kepada Disnakertrans setempat. Selain oleh pemerintah, upaya mendisiplinkan kewajiban UMR dan BPJS ini juga bisa dilakukan sesama pelaku usaha.

"Dari paguyuban sendiri, kami akan terus memberi imbauan dan berbagi best practice bagaimana pemenuhan UMR dan BPJS bisa dilaksanakan tanpa mengganggu arus kas dan keberlanjutan bisnis. Karena bagaimana pun, sebuah perusahaan yang profesional sudah pasti menghitung bahwa antara beban/ biaya dan harga jual harus menghasilkan keuntungan bagi perusahaan," terang Boy panjang lebar.

baca juga

Ada juga pihak lain yang bisa menekan perusahaan agar memenuhinya, yakni klien atau rekanan. Perusahaan tersebut bisa saja menegaskan syarat agar vendor harus memenuhi syarat UMR dan BPJS sebagai salah satu syarat wajib kerja sama, terutama perusahaan bertaraf global karena mereka sudah pasti memiliki standar mutu yang salah satunya mengatur hal-hal tersebut.

"Dalam bisnis harusnya semua saling untung dan tidak merugikan salah satu pihak," kata Boy.

Soal pemenuhan UMR dan BPJS, dia menjelaskan, perusahaannya sudah memenuhi bahkan melebihi. Sedikit mengungkap pengelolaannya, ia menuturkan, alokasi biaya itu sudah langsung dalam komponen wajib cost perusahaan.

"Penggunaan template saat penawaran harga jual akan memaksimalkan keseimbangan antara tujuan perusahaan didirikan untuk mencari keuntungan dengan kepatuhan terhadap aturan baku yang sudah ditetapkan, kita tidak bisa menistakan kebutuhan kemanusiaan yang layak tetapi kita bisa sedikit menurunkan keuntungan dengan mengalokasikan untuk hal tersebut," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap 3.000 Pendemo Anti-Pemerintah Venezuela

Polisi Tangkap 3.000 Pendemo Anti-Pemerintah Venezuela

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 06:14 WIB

'Krisis' di Venezuela, Warga Lakukan Penjarahan

'Krisis' di Venezuela, Warga Lakukan Penjarahan

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 03:03 WIB

39 Tewas Selama Demonstrasi Anti-Pemerintah Venezuela

39 Tewas Selama Demonstrasi Anti-Pemerintah Venezuela

News | Kamis, 11 Mei 2017 | 08:46 WIB

Terkini

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB