Array

Tujuh Begal Sadis Spesialis Perempuan Ditangkap, Dua Tewas Didor

Kamis, 10 Agustus 2017 | 20:54 WIB
Tujuh Begal Sadis Spesialis Perempuan Ditangkap, Dua Tewas Didor
Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya merilis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan (Begal) di Jakarta, Jumat (26/8).

Suara.com - Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara, menangkap tujuh pelaku komplotan begal yang kerap melakukan aksinya dikawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Mereka yakni berinisial CP (22), EW (25), DN (22), EG (25), EN (22), D (24), dan M (27). Tujuh orang ini ditangkap hendak melakukan aksinya di Cilincing.

Tujuh pelaku dibilang cukup sadis dengan menyasar korbannya yang menggunakan mobil maupun motor melukai korban dengan senjata tajam. Ketujuh pelaku juga menyebutkan nama kelompok mereka Bad Boy.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan saat dilakukan penangkapan Lima pelaku melakukan perlawanan dua diantaranya tewas tertembus timah panas polisi, mereka yakni M dan D.

"M dan D, mau ditangkap melawan petugas dengan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas," kata Dwiyono, Kamis (10/8/2017).

Sedangkan DN, EW dan CP tertembak di bagian kaki, karena berusaha melarikan diri. Dimana EG dan EN ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Kelompok Bad Boy ini, cukup sadis tidak segan-segan melukai korbannya bila melawan," ujar Dwiyono.

Dwiyono menjelaskan, mereka menjalankan aksinya ketika larut malam dan mengincar kebanyakan korban perempuan yang mengendarai kendaraan sendiri.

"Jadi ketika korban melawan ketika di begal, komplotan ini akan melakukan tindakan kejam seperti melukai tubuh dengan membacok dengan senjata tajam," ujar Dwiyono.

Baca Juga: Mahasiswa yang Berani Lawan Begal Itu Kini Masih Koma

Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni satu buah pedang, dua pisau, dua clurit, tiga unit sepeda motor, dua ponsel, empat penutup wajah, dan tiga buah jaket.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kelompok Bad Boy dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI