Dakwaan Andi Narogong Ungkap Peran Marliem yang Bunuh Diri

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 14 Agustus 2017 | 20:00 WIB
Dakwaan Andi Narogong Ungkap Peran Marliem yang Bunuh Diri
Twitter Johannes Marliem.

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan peran Direktur PT. Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan Marliem berperan sebagai provider produk Automated Finger Print Identification System merek L-1 yang dipergunakan dalam proyek e-KTP.

Marliem terlibat bermula dari Andi Agustinus atau Andi Narogong (kini terdakwa kasus e-KTP) menghadiri pertemuan di restoran Peacock, Hotel Sultan.
 
Waktu itu, pertemuan juga dihadiri (mantan) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Husni Fahmi, anggota DPR Chaeruman Harahap, dan Marliem. Di situ, Andi diperkenalkan oleh Diah Anggraeni dan Marliem kepada peserta yang hadir.
 
"Atas arahan tersebut, Sugiharto menindaklanjuti dengan cara mengarahkan Johannes Marliem untuk langsung berhubungan dengan Ketua tim teknis, yakni Husni Fahmi. Sementara itu, Diah Anggraeni meminta Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR untuk segera menyetujui anggaran proyek E-KTP," kata Wawan saat membacakan surat dakwaan Andi Narogong di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
 
Setelah itu, Marliem dan beberapa orang beberapakali melakukan pertemuan di ruko Fatmawati -- ruko milik Andi. Hadir pada saat itu Johanes Richard Tanjaya, Andi Narogong beserta timnya, manager  Government Public Sector I di PT Astra Graphia IT Mayus Bangun, keponakan Setya Novanto: Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, tim dari PNRI, tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Paulus Tanos.
 
"Beberapa vendor atau penyedia barang, diantaranya Johannes Marliem, Business Development Manager PT HP, Berman Jandry S. Hutasoit, Tunggul Baskoro dan Toni Wijaya, masing-masing memwakili PT Oracle Indonesia," kata Wawan.
 
Marliem kemudian masuk menjadi anggota tim Fatmawati yang bermarkas di ruko Graha Mas, Jalan Fatmawati.
 
Lalu, pada tanggal 6 Juli 2010, dilakukan pertemuan lagi di ruko Fatmawati. Pada pertemuan tersebut membahas spesifikasi teknis, perangkat penunjang verifikasi AFIS, pembagian kerja pembuatan SOP serta perkiraan harga barang yang akan digunakan dalam proyek e-KTP.
 
"Untuk pengadaan AFIS menggunakan produk merek L-1 Identity Solutions sebagaimana yang ditawarkan oleh Johannes Marliem," katanya.
 
Setelah ditetapkan pada pertemuan di Fatmawati, Andi membiayai dan mengadakan uji proof of concept internal antara AFIS Cogent dengan AFIS L-1 milik Johannes Marliem di Puri Casablanka. Saat itu dihadiri oleh Paulus Tannos, Johanes Tan, Jimmy Iskandar Tedjasusila serta perwakilan dari Cogent USA yaitu Dilon dengan tiga kelompok pengusaha.
 
"Kemudian Johannes Marliem, Irvanto Hendra Pambudi, Paulus Tannos, Vincent Cousin dibawa Andi Narogong kepada Setya Novanto untuk mendapatkan persetujuan, dimana Paulus Tanos dan Vincent Cousin menjadi penyedia chip percetakan kartu dalam proyek E-KTP," kata Wawan.
 
Setelah disetujui Novanto, Andi meminta Marliem dan Paulus Tanos untuk memberikan uang sejumlah 530 ribu dollar AS kepada Sugiharto. Uang sejumlah 300 ribu dollar AS dari Paulus diberikan melalui Yosep Sumartono di Menara BCA, sementara 30 ribu dollar AS untuk kepentingan hari raya.
 
"Sedangkan uang 200 ribu dollar AS dari Johannes Marliem  diberikan melalui Yosep Sumartono di Mall Grand Indonesia," kata Wawan.

KPK bilang bukan saksi kunci

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak pernah menyebut Marliem sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

"Bagi KPK sebenarnya kami tidak pernah menyebut istilah tersebut (saksi kunci), karena saksi-saksi yang kita periksa di persidangan (e-KTP) ada sekitar 110," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK.

Nama Marliem mencuat setelah dia meninggal dunia karena diduga bunuh diri di rumahnya, Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat. Marliem merupakan penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system ke konsorsium penggarap proyek e-KTP, yakni PNRI, yang dibentuk pengusaha Andi Narogong. Marliem pernah mengaku memiliki bukti rekaman pembahasan proyek e-KTP.

Febri mengatakan Marliem tak pernah dijadikan saksi saat penyidikan untuk terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Johannes, katanya, juga tak pernah dihadirkan di persidangan. Keterangan Marliem juga tak digunakan dalam penyidikan kasus e-KTP untuk Andi Narogong.

"Dari 100-an saksi itu juga tidak ada nama Johannes Marliem yang saya amati di sana," kata Febri.

Soal rekaman yang dimiliki Marliem, Febri belum tahu apakah sudah diserahkan ke penyidik KPK atau belum.

"Kalau pun nanti ada bukti-bukti lain, dalam proses penyidikan dibuktikan dan itu memperkuat tentu lebih baik," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:42 WIB

Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP

Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:03 WIB

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:46 WIB

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:31 WIB

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 02:00 WIB

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

News | Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:09 WIB

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 10:55 WIB

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:05 WIB

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:00 WIB

Terkini

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:49 WIB

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB

Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini

Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:39 WIB